Pemkot Surabaya Belum Izinkan RHU Dibuka

bukti.id
Wakil_Sekretaris_Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan_Widyanto..jpeg

S urabaya, Bukti– Tak ingin mengambil resiko di masa transisi tatanan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mengeluarkan izin beroperasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Walau sebenarnya di Kota Pahlawan ini sudah ada Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini sudah diantisipasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim itu sudah berkirim surat ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kepala Satpol PP. Surat itu terkait permohonan penutupan tempat RHU.

Baca juga: Game Kebersamaan Ciptaan Pemkot Surabaya

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto, bahwa pihaknya telah merekomendasi tak mengizinkan pembukaan RHU serta penghentiannya. “Semua ini demi keselamatan bersama,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Baca juga: Bursa Kerja ASSIK Bikin Asyik Arek Suroboyo

Demi terlaksananya protokol kesehatan, Irvan menegaskan, jika di lapangan menemukan RHU beroperasi, maka akan dihentikan paksa oleh Satpol PP Surabaya. Bahkan sanksi terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin operasionalnya. “Mulai malam ini, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu,” tandas Irvan.

Tempat RHU yang dimaksud adalah tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

Baca juga: Percontohan Nasional. Penanganan Stunting Surabaya Difilmkan

Tim Gugus Tugas juga mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. (aries)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru