Jakarta, bukti.id – Agar bisa mengendalikan perebakan virus Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional lebih cepat, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan komite tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Jokowi, Senin (20/7/2020).
“Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes, maupun perkembangan vaksin dan antibodi dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyear,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Wow... Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri Laksanakan Puluhan Jenis Pelatihan Kerja
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Baca juga: Investasi Harus Bernilai Tambah dan Ramah Lingkungan
Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para
Baca juga: Pemerintah Perluas Wajib Belajar dan Bantuan Pendidikan. Dana Triliunan
pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. (rhm)
Editor : heddyawan