Peduli UMKM, Jokowi Bagikan Rp.2,4 Juta

bukti.id
Presiden RI, Joko Widodo. Foto:net

Surabaya, bukti.id,- Menurunnya daya beli masyarakat dan perekonomian yang terus menurun membuat banyak pihak resah. Terutama bagi masyarakat kecil yang sangat terasa dampaknya.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan membagikan bantuan presiden (banpres) produktif atau bantuan modal kerja darurat kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Besaran yang diberikan adalah Rp.2,4 juta untuk tiap pelaku UMKM.
Untuk tahap awal, pemerintah akan mengucurkan bantuan kepada 9,1 juta UMKM.

"Jadi pemerintah nanti pekan depan ini akan membagikan yang namanya modal kerja darurat, namanya banpres produktif untuk 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro," ungkap Jokowi.

Baca juga: Investasi Harus Bernilai Tambah dan Ramah Lingkungan

Jokowi menyatakan bantuan diberikan untuk menambah modal kerja bagi pengusaha kecil. Nantinya, dana bantuan itu akan dikirim melalui transfer secara langsung ke rekening masing-masing pelaku UMKM.
"Kami tahu dalam masa pandemi situasi sulit, bukan hanya dunia usaha kecil saja, tapi menengah juga, yang besar juga," kata Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan mulai 17 Agustus 2020. Ia bilang pemerintah sudah dalam tahap finalisasi pengumpulan data pada 12 Agustus 2020 kemarin.
"Harapannya mulai launching pada 17 Agustus 2020 nanti, program ini nanti akan membantu dunia usaha khususnya UMKM dari sisi produksi," ungkap Askolani.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp22 triliun untuk membagikan bantuan secara hibah atau 'cuma-cuma' kepada 9,1 juta UMKM. Namun, secara total pemerintah akan menggelontorkan bantuan kepada 12 juta UMKM.

Baca juga: Pemerintah Perluas Wajib Belajar dan Bantuan Pendidikan. Dana Triliunan

Ini artinya, dana yang disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan cuma-cuma kepada UMKM mencapai Rp28 triliun. Dana itu masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Hari ini dalam rapat terbatas disetujui yaitu program bantuan produktif UMKM. Ini diberikan ke 12 juta pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kami alokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun," ungkap Teten.

Ia bilang sejauh ini data UMKM yang sudah terkumpul mencapai 17 juta pengusaha. Namun, data itu akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: GKMNU Lahir, Wujudkan Ketahanan Nasional Berbasis Ketahanan Keluarga

Teten menyatakan penerima bantuan UMKM tak akan diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Maka itu, pemerintah bersama OJK akan melakukan verifikasi data terkait calon penerima bantuan produktif tersebut.

"Ini betul-betul ya, penerima bukan ASN, bukan anggota TNI, Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD. Makanya ini penting datanya," ucap Teten. (bs/rhm)

Editor : Rahma

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru