Jakarta, bukti.id,- Bila Anda salah satu orang yang terganggu dengan pesan seluler yang kerap masuk pada ponsel meski tidak pernah memberikan nomor pribadi kepada orang lain, anda tidak sendirian.
"Serangan SMS" penawaran yang bahkan mengarah pada penipuan memang kerap mengganggu. Namun ini sudah menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Untuk itu, Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia melalui perwakilannya Fista Sambuari, menyatakan mendukung upaya Komunitas Konsumen Indonesia untuk mengkritisi SMS Penawaran yang kerap kali muncul di nomor telepon seluler.
Menurut Fista, SMS Penawaran yang sangat menganggu itu memang persoalan klasik yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Di era Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, pernah dilakukan revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang SMS Penawaran ini dengan Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Bergerak.
Pada saat Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013 tersebut dikeluarkan, Menkominfo menyebut beberapa poin penting dari penerbitan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013 yakni salah satunya ialah Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan terhadap: gangguan privacy; penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
“Hal ini seharusnya diperhatikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini agar segera mempercepat proses pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sehingga jika dikaitkan dengan substansi RUU Perlindungan Data Pribadi, maka hal ini akan ditegaskan dalam draf Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam", ujar Fista.
Menurut Fista, idealnya perlindungan bagi pengguna nomor telepon seluler terhadap SMS Penawaran harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip persetujuan terlebih dahulu sebelum SMS Penawaran tersebut diterima oleh Pengguna. “Nah, Persetujuan inilah yang sebenarnya saat ini dibutuhkan dan dapat menambah perlindungan data pribadi bagi pengguna nomor seluler apabila RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan”, tandas Fista.
Fista melanjutkan, kemudian di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga ditekankan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi (Pasal 41). Adapun pengendali data pribadi yang dimaksud adalah setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23).
“Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pengguna nomor telepon seluler, maka pengendali data dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Pasal 50)”, tambah Fista.
Fista bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, diantaranya Irwan Lalegit, Gladi Angel dan Johan Imanuel mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar segera mendorong Pembentuk Undang-Undang untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Oleh karenanya kami mendesak Menkominfo agar memperhatikan kebutuhan masyarakat saat ini untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi segera mungkin sehingga perlindungan data pribadi dapat dilaksanakan secara komprehensif" tutup perwakilan lainnya Johan Imanuel. (rls/rhm)
Editor : Rahma