x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPU Lamongan Awali Pengetatan Prokes Covid-19

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 22 Sep 2020 23:03 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id –  Pandemi Covid-19 benar-benar menjadi momok menakutkan. Sampai-sampai, segala kegiatan yang melibatkan lebih seorang harus menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Apalagi kegiatan resmi, seperti proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan pun tidak bisa mengelak dengan aturan itu. Sehingga, untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2020 dengan tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati, terpaksa harus dilakukan dengan cara tertutup.

Menurut Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, untuk rencana pelaksanaan, pihaknya sedang koordinasi dengan para stakeholder untuk membahas format dan cara pelaksanaannya.

“Pastinya, besok (Rabu, 23/9/2020) kita akan menggelar pleno tertutup. Tanpa melibatkan pasangan bakal calon. Hasil pleno akan kita umumkan lewat media, bahkan bisa berupa lembaran yang akan kita tempel,” kata Mahrus, Selasa (22/9/2020) malam.

Kepada jurnalis bukti.id, lebih jauh Mahrus menjelaskan, bahwa prokes Covid-19 menjadi alasan utama. Dan kesempatan pada tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon di hari berikutnya, akan dijadikan momentum awal untuk melaksanakan prokes Covid-19 secara ketat.

“Ini harus kita awali untuk melaksanakan protokol kesehatan demi pencegahan pandemi Covid-19 dalam pilkada ini. Karena, setelah penetapan dan pengundian nomor, akan dilanjutkan proses kampanye hingga coblosan,” terangnya.

Soal pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak ada perubahan. Yakni, pasangan Yuhrohnur Efendi – Abdul Rouf, Kartika Hidayat-Saim dan Suhandoyo – Astiti Suwarni.

Ketiga pasangan calon ini, esoknya akan diundang untuk menghadiri pengundian nomor. Hanya, tempat masih belum dipastikan. Masih dipertimbangkan kapasitas ruang karena peserta yang diundang sangat dibatasi.

“Soal ini masih kita bicarakan. Pastinya, apapun kegiatan pilkada harus atau wajib hukumnya mematuhim protokoler kesehatan,” tandasnya.

Tony Wijaya, anggota Bawaslu Lamongan (foto: imron rosidi)

Pada bagian lain, pihak Bawaslu Lamongan sepakat saat pengundian nomor pesertanya dibatasi. Bahkan diusulkan, selain tiga pasang calon bupati dan wakil bupati, partai pengusung atau pendukung hanya diwakili seorang saja.

“Kalau pasangan calon diusung dua partai, hanya dua orang yang mewakili. Ini semata-mata demi membatasi kerumuman dan demi mematuhi protokoler kesehatan. Untuk para pendukung silahkan berada di posko pemenangan masing-masing,” kata anggota Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya usai mengikuti teleconference di Mapolres bersama Kapolri dan Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020) pagi. (ron)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...