x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dari Omnibus Law, Reforma Agraria dan Abainya Pemerintah

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 25 Sep 2020 10:31 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id - Peringatan Hari Tani yang jatuh pada 24 September 2020, menandai 60 tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Kurang lebih ada sekitar 200 lebih orang yang bergabung pada aksi ini. Dengan mengusung tema “Gagalkan Omnibus Law, Selamatkan Tanah Rakyat dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati”, aksi ini berlangsung damai.

Massa aksi dari berbagai elemen hadir dalam aksi demokratis ini, baik dari elemen tani, buruh, mahasiswa maupun masyarakat yang terpinggirkan. Sejak pagi pukul 09.00 WIB, massa aksi hari tani yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol Jatim), di antaranya adalah Aliansi Petani Indonesia (API), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI), Aliansi Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE), LBH Surabaya, Walhi Jatim, Kontrass,KASBI Jatim, FSPMI, FBTPI-KPBI, SP Danamon, PMKRI, Kamus PR, LAMRI Surabaya dan elemen lain-lainnya mulai bersiap menuju kantor gubernur Jawa Timur.

Mereka dengan protokol kesehatan lengkap, berbaris rapi untuk menyuarakan aspirasinya. Aksi sendiri selain memperingati hari tani nasional juga menyerukan perihal persoalan rakyat yang kian pelik, terlebih maraknya perampasan ruang hidup rakyat yang turut difasilitasi oleh negara. Massa aksi menyerukan untuk menolak secara penuh segala kluster yang ada di Omnibus Law, tidak hanya ketenagakerjaan saja, tetapi lingkungan hidup, pertanahan dan aneka pasal kontroversial yang terangkum rapi dalam Omnibus Law “RUU Cipta Kerja.”

“Kami hadir di sini bukan sekedar aksi hari tani, tetapi juga menyerukan penolakan atas RUU Cilaka, Omnibus Law yang akan semakin merampas kedaulatan rakyat, Omnibus Law ini tidak hanya merugikan buruh tetapi juga petani,” jelas Lasminto dari Papanjati

Faktanya RUU ini memuat kluster Pertanahan yang didalamnya berisi tentang perluasan definisi pengadaan tanah untuk kepentingan negara. Salah satu poinnya adalah memfasilitasi pembangunan infrastruktur masif, pertambangan, proyek panas bumi dan kawasan pertahanan negara. Lasminto mengungkapkan hingga kini 11 desa di Pasuruan terancam hilang akibat diklaim oleh TNI AL, intimidasi, represi dan kekerasan sering dilakukan oleh pihak TNI.

“Kemarin saja ada peluru nyasar, setiap kami bertaruh nyawa dan aneka intimidasi, represi dan kriminalisasi, konflik agraria tidak pernah selesai hingga kini, kami dan petani di Jawa Timur sedang terancam hidupnya,” cetus Lasminto.

Tidak hanya itu saja, korlap aksi Supra dari API menyuarakan hari tani ini sebagai penanda bahwa reforma agraria tidak pernah dijalankan. Konflik agraria masih meluas, petani tidak memiliki jaminan aset, sehingga tidak bisa tenang dalam melakukan produksi pangan.

“Sudah sejak lama, hingga hari ini Reforma Agraria amanah dari UUPA tidak pernah dijalankan. Hari ini kita aksi untuk menegaskan bahwa reforma agraria harus dijalankan. Petani hingga hari ini masih ditindas di negerinya sendiri,” tegas Supra selaku koordinator aksi.

Omnibus Law Akan Memperparah Konflik

Sementara Izzudin selaku koordinator wilayah KPA mengungkapkan, problem petani hari ini bukan soal GTRA yang impoten, UUPA yang tidak dijalankan, tetapi juga soal ancaman RUU Omnibus Law yang akan semakin menyengsarakan rakyat. Ia khawatir RUU ini akan menghancurkan kehidupan petani, lahan-lahan terampas dan aneka kriminalisasi akan semakin meluas.

“Situasi krisis agraria akan semakin diperparah dengan disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dikemudian hari, yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan ditengah krisis pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Omnibus Law yang dirumuskan oleh Pemerintah bersama DPR RI yang secara keseluruhan merupakan perwujudan dari program-program kapitalistik yang menempatkan seluruh aspek kehidupan rakyat (kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pelajar-mahasiswa, dan masyarakat rentan di perkotaan) di ujung tanduk krisis berlapis yang lebih dalam.” Tegas Izzudin dalam orasinya.

60 tahun UUPA setelah disahkan, agenda Land Reform atau disebut sebagai Reforma Agraria Sejati semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib petani dan rakyat secara umum makin terpinggirkan dan termarjinalisasi. Bayangkan saja, saat ini kita sedang menghadapi krisis agraria berlapis-lapis. Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68, artinya 1% penduduk menguasai 68% tanah. Ketimpangan struktur agraria tersebut merupakan penanda bahwa sumber-sumber agraria yang ada sebagian besarnya telah dikuasai oleh oligarki yang tak menghendaki sistem agraria yang adil.

Izzudin mengatakan maraknya konflik agraria akibat kebijakan struktural yang memprioritaskan korporasi telah memperparah situasi yang ada. Selama satu dekade terakhir (2009-2019) sedikitnya telah terjadi 3.447 konflik agraria seluas 9.201.429 hektar yang melibatkan 1.507.374 rumah tangga petani. Letusan konflik agraria pada tahun 2019 di Provinsi Jawa timur sedikitnya telah terjadi 22 konflik agraria di berbagai sektor. Konflik agraria struktural tersebut mengakibatkan jatuhnya korban di wilayah-wilayah konflik.

“Petani dan aktivis agraria yang kehilangan nyawa dalam sepuluh tahun terakhir adalah 130 orang, 2.446 dikriminalisasi, 1.524 orang tertembak dan dianiaya aparat. Dari jumlah korban tersebut, sedikitnya 12 perempuan tewas, 288 dikriminalisasi dan 9 dianiaya. Sementara data dari Walhi Jatim kriminalisasi yang menimpa petani dan aktivis agraria dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2019) terjadi sebanyak 15 kasus tersebar di Banyuwangi, Jember, Malang, Batu, Surabaya dan Tuban, yang sedikitnya telah mengakibatkan 90 orang menjadi korban. Sebagian besar harus menjalaninya di penjara, mengalami kekerasan dan penyiksaan fisik, tertembak peluru aparat keamanan negara, meninggal dunia, dan bentuk kerugian material serta sosial lainnya,” jelas Izzudin

Kehancuran Ruang Hidup Berada di Depan Mata

Kerusakan ekologis yang semakin meluas, di mana sumber-sumber agraria tercerabut. Seperti peluasan wilayah tambang di Jawa Timur telah mengakibatkan alih fungsi hutan masif, seperti di Banyuwangi, ke depan mengancam Malang Selatan, Trenggalek terlebih di sepanjang wilayah pesisir Selatan Jawa Timur. Terancamnya hilangnya air di wilayah hulu, sebagaimana di Batu, akibat kacaunya perencanaan ruang, khususnya alih fungsi hutan dan lahan produktif telah mengakibatkan banyak mata air yang hilang, dari total 111 mata air tersisa kurang lebih 52 (Walhi Jatim, 2018).

Selain itu kerusakan tersebut memicu banjir bandang, tanah longsor dan rusaknya siklus iklim, tentu sangat mempengaruhi produksi pangan. Keempat, massifnya laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Penyusutan tanah pertanian terjadi semakin masif dari tahun ke tahun. Hal tersebut dikarenakan orientasi segala proyek pembangunan yang bersifat lapar tanah. Pada tahun 2019, lahan pertanian di Provinsi Jawa Timur seluas 9.597 hektar telah beralih fungsi menjadi area pergudangan, kawasan industri atau pabrik, dan juga untuk bisnis properti.

Soleh dari LBH Surabaya mengatakan, ketiadaan regulasi yang tegas mengatur tentang lahan baku pertanian di tingkatan Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penyebab utama masifnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas merupakan perwujudan dari hilangnya hak-hak atas ruang hidup bagi petani dan rakyat secara umum.

“Pada tahun 2019, Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia sebesar 4.292.150 jiwa. Sebagai contoh daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, Kabupaten Malang dengan jumlah penduduk tertinggi yang berada di garis kemiskinan sebanyak 247.000 jiwa dan Kabupaten Jember sebanyak 227.000 jiwa. Artinya tingkat kemiskinan yang terjadi di kedua daerah tersebut salah satunya ialah disebabkan dengan struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dengan ditandai adanya izin-izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berbatasan langsung dengan ruang hidup rakyat.” Tegas Soleh dalam orasinya.

Tidak Hadirnya Gubernur dan Wakil Rakyat

Setelah berjam-jam aksi, menumpahkan segala kekesalan dan berharap untuk ditemui, ternyata tidak muncul batang hidung dari Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jatim. Mereka hanya mewakilkan pada dina pertanian dan staf kerja DPRD. Massa aksi pun tidak mau jika bukan Gubernur ataupu anggota dewan, sebab mereka sudah dikecewakan berkali.

Seperti yang diutarakan oleh Ibu-ibu dari Bandarejo, Surabaya, mereka kini menghadapi terampasnya jalan utama mereka, sehingga mereka tidak bisa beraktivitas. Segala upaya sudah dilakukan, tetapi janji yang mereka dapatkan.

“Ibu Gubernur, Ibu Gubernur ini rakyatmu butuh ketegasanmu, butuh bantuanmu jangan bersembunyi di balik gedungmu.” Teriakan salah seorang Ibu dari Bandarejo.

Tidak hanya itu, perempuan petani dari Lumajang juga menumpahkan kekesalannya, sebab berkali-kali mereka hanya dijanjikan penyelesaian konflik agararia serta pengakuan atas tanah mereka. Ia menumpahkan rasa kecewanya, di mana sudah bertahun-tahun tidak ada jaminan atas hidup di tanahnya sendiri.

“Ibu Gubernur, konflik di rumah saya belum selesai, kami tidak bisa tenang menanam. Ayo buktikan janjimu dulu. Jangan mau menemui mendekati pemilihan saja, sekarang temui kami.” Cetus Petani perempuan dari Lumajang.

Setali tiga uang dengan DPRD Jatim tidak ada satupun yang berada di gedung dewan, sehingga massa aksi menumpahkan kekesalannya dengan melempar hasil bumi di depan gedung dewan. Mereka sudah tidak mempercayai instrumen politik yang ada di Jawa Timur, khususnya para politisi.

“Mereka hanya manis saat akan pemilihan, ketika mendengar tangisan rakyat tidak hadir. Ini bukti jika mereka bukan wakil kita dan bukti jika kita hanya dibohongi terus. Maka ke depan jangan pilih mereka lagi, golput adalah jawaban sebagai perlawanan atas bungkamnya para wakil rakyat kita.” Tegas Soleh saat penutupan aksi. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...