x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kasus Dana Hibah Jatim. KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 14 Apr 2025 15:42 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dua rumah yang digeledah itu terletak di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No 39, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Kemudian rumah satunya berada di belakang rumah sebelumnya.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada 2021-2022.

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar dia.

Terkait penggeledahan rumah, perwakilan keluarga La Nyalla, Rohmad Amrulloh menyebutkan jika terdapat dua rumah yang digeledah tim KPK.

“Ada dua rumah yang diperiksa KPK,” kata Rohmad kepada jurnalis di lokasi, Senin (14/4/2025).

Pada saat penggeledahan juga tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan kasus dana hibah pokmas Jatim.

Rohmad mengatakan bila tak ada yang ditemukan KPK ketika menggeledah rumah La Nyalla.

“Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” tandas dia.

Penggeledahan dilakukan selama sekitar dua jam lamanya. Jumlah petugas KPK yang menggeledah juga tak sampai belasan.

“Kurang lebih 2 jam (digeledah KPK). Kurang lebih antara 7 sampai 15 kalau nggak salah,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 silam, menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (edd-aditya)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 24 Apr 2025 11:19 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh insan BRI Mulyosari mengenakan busana khas Dayak Kalimantan. Acara yang digelar di BRI ...
Rabu, 23 Apr 2025 16:32 WIB | Komisi DPR
DPR RI desak Badan Gizi Nasional evaluasi total terkait sengkarut Program MBG. ...
Rabu, 23 Apr 2025 15:10 WIB | Peristiwa
Presiden RI Prabowo utus Mantan Presiden RI Jokowi dan tiga tokoh lainnya, hadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. ...