x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Minta Pemerintah Tetapkan Kelas Standar Lebih Layak

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 26 Sep 2020 12:30 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id,- Selama ini para pemegang kartu BPJS Kesehatan belum mendapatkan pelayanan secara maksimal. Untuk itu, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan meminta Pemerintah membebaskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas standar. Selain itu Komunitas Peduli BPJS Kesehatan juga mengingatkan Pemerintah tidak kalah pentingnya menetapkan Standar Perawatan bagi Peserta Kelas Standar.

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, mengatakan dalam keteranga tertulisnya di Jakarta (25/9), "Bahwa langkah penetapan kelas standar ini merupakan langkah progresif dari Pemerintah terhadap BPJS Kesehatan. Sehingga diharapkan nantinya penerapan kelas standar justru tidak membebankan peserta,” jelasnya.

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa idealnya penerapan kelas standar dibarengi dengan pembebasan iuran. Nah selain pembebasan iuran tidak kelah pentingnya adalah peningkatan standar perawatan dalam kelas standar" ujar Johan.

"Mengenai kelas standar ini telah diatur dalam Pasal 23 ayat 4 UU SJSN yang intinya persamaan kelas dalam hal rawat inap di rumah sakit. Maksud kami pembebasan iuran bagi semua pelayanan medik dan non medik di rumah sakit. Mengapa harus memperhatikan pelayanan medik dan non medik ? karena kelas standar sebelumnya telah dipaparkan dalam dokumen Naskah Akademik RUU SJSN (diakses melalui http://www.jamsosindonesia.com). " tandas Johan

Sehingga apabila meninjau jenis-jenis pelayanan medik di rumah sakit dapat mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pelayanan Medik terdiri atas umum, specialis dan sub specialis (Pasal 8 ayat 1) sedangkan pelayanan non medik mengacu lampiran PMK terdiri dari laundry / binatu, pengolah makanan,pemeliharaan sarana dan prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaaran jenazah," tambah Johan.

Adapun selanjutnya yang pernah dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU SJSN mengenai kelas standar sebagai berikut, "Manfaat rawat inap diberikan di rumah sakit pemerintah  atau swasta di kelas standar. Manfaat kelas standar (bukan pelayanan mediknya, tetapi pelayanan non medik). Pada awalnya pelayanan non medik dapat berbeda antara kelompok yang berpenghasilan tinggi dengan yangrendah dan penduduk miskin yang iurannya dibayarkan pemerintah. Akan tetapi pada akhirnya nanti, semua pelayanan medik dan pelayanan non mediknya akan diberikan secara sama yaitu setara dengan perawatan kelas II RS swasta saat ini bagi semua peserta," tambah Johan.

"Sehingga Pemerintah dalam hal ini harus konsiten dalam menyikapi pemberlakuan mengenai kelas standar dalam hal perawatan minimal adalah setara dengan perawatan kelas II rumah sakit swasta,” tutupnya. (rls/rhm)

 

 

Editor : Rahma

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...