Lamongan, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan bongkar kotak suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamongan 9 Desember 2020.
Tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 891 kotak suara dari 3.701 tempat pemungutan suara (TPS).Sebanyak itu menyebar di sejumlah 268 desa merata dari 27 kecamatan di Lamongan.
Menurut Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, itu dilakukan sebagai persiapan menjalani proses sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2021 mendatang.
"Pembongkaran ini untuk mengambil Model C hasil KWK, ‘’ katanya, Sabtu (23/1) sore.
Aksi bongkar kotak suara ini bukan atas kemauan KPU Lamongan sendiri. Tapi, didasarkan surat KPU RI tertanggal 22 Desember 2020 Nomor 1232/PY.02.1SDS/03/KPU/XII/2020. Perihal menghadapi perkara pengajuan permohonan.
Didasarkan pula Surat MK RI tertangal 19 Januari 2021 Nomor 81.105/PAN.MK/PSP/01/2021. Perihal penyampaian salinan permohonan.
Pelaksanaan bongkar kotak suara di KPU Lamongan
"Berkas itu akan difotokopi untuk dijadikan bukti dalam sidang nanti, ‘’ terang Mahrus Ali.
Pembongkaran kotak suara di Kantor KPU Lamongan dihadiri PPK se kabupaten, Bawaslu serta saksi dari tiga paslon. Sejumlah anggota kepolisian tampak di lokasi untuk siaga pengamanan.
Diketahui, Pilkada Lamongan 9 Desember 2020 dimenangkan pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi – Abdul Rouf. Atau dikenal dengan sebutan Yesbro.
Paslon ini berhasil menyingkirkan dua paslon lainnya. Yaitu, Suhandoyo – Astiti Suwarni yang dikenal dengan jargon Kompak dan Karsa, singkatan dari paslon Kartika Hidayati – Saim (Karsa). Hanya, status kemenangan untuk segera menduduki kursi Lamongan 1 dan 2 tersebut masih terkendala gugatan paslon Kompak sebagai pemohon terhadap KPU Lamongan selaku penyelenggara sebagai termohon.
Informasi yang diperoleh bukti.id, sidang bakal 26 Januari mendatang bakal digelar di lantai 4 Gedung I MK. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. (ron)
Editor : heddyawan