x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejagung Dalami Aliran Dana PT ASABRI Lewat Bitcoin

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kuat dugaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT. ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Dugaan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie, setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

“Dari tiga tersangka TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin,” ujar Febrie kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).

Untuk kasus korupsi tersebut, terdapat tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Dikatakan, hingga kini, penyidik masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.

“Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu, tapi kita belum dapat kepastian nilainya, dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan,” tukas dia.

Diketahui, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia.

Misalnya, Jumat (16/4/2021) lalu, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax merupakan perusahaan dagang aset kripto, yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya, sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Setidaknya, ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...