x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejagung Dalami Aliran Dana PT ASABRI Lewat Bitcoin

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kuat dugaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT. ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Dugaan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie, setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

“Dari tiga tersangka TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin,” ujar Febrie kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).

Untuk kasus korupsi tersebut, terdapat tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Dikatakan, hingga kini, penyidik masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.

“Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu, tapi kita belum dapat kepastian nilainya, dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan,” tukas dia.

Diketahui, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia.

Misalnya, Jumat (16/4/2021) lalu, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax merupakan perusahaan dagang aset kripto, yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya, sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Setidaknya, ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...