x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejagung Dalami Aliran Dana PT ASABRI Lewat Bitcoin

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kuat dugaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT. ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Dugaan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie, setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

“Dari tiga tersangka TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin,” ujar Febrie kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).

Untuk kasus korupsi tersebut, terdapat tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Dikatakan, hingga kini, penyidik masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.

“Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu, tapi kita belum dapat kepastian nilainya, dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan,” tukas dia.

Diketahui, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia.

Misalnya, Jumat (16/4/2021) lalu, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax merupakan perusahaan dagang aset kripto, yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya, sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Setidaknya, ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...