x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kejagung Dalami Aliran Dana PT ASABRI Lewat Bitcoin

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 20 Apr 2021 13:20 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kuat dugaan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT. ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Dugaan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie, setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

“Dari tiga tersangka TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin,” ujar Febrie kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).

Untuk kasus korupsi tersebut, terdapat tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Dikatakan, hingga kini, penyidik masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.

“Masih kami perdalam, yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu, tapi kita belum dapat kepastian nilainya, dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan,” tukas dia.

Diketahui, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia.

Misalnya, Jumat (16/4/2021) lalu, penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax merupakan perusahaan dagang aset kripto, yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya, sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Setidaknya, ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...