Medan, bukti.id – Program penanganan Covid-19 di tanah air, kembali tercoreng oleh oknum yang bertugas di kantor pelat merah.
Teranyar, vaksin Sinovac dijual-belikan oleh dua oknum dokter dan seorang aparatur sipil negara (ASN,serta seorang pegawai swasta. Ulah tak terpuji itu terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Akhirnya, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021 lalu.
Para tersangka tersebut memiliki profesi berbeda-beda, SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
Kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.
SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. SW juga mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
“Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin,” kata SW.
Kemudian pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan sehingga vaksinasi dilaksanakan.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan non tunai. Biayanya Rp250.000 perorang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta,” aku dia.
Dalam kasus ini, SW, dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.
Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.
Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya.
“Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW,” ujar Kapolda Sumut.
SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi. (zul)
Editor : heddyawan