x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa PHPU hasil Pileg 2024 mulai digelar Senin (29/4/2024) kemarin. Setidaknya, MK harus menyelesaikan 297 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bersumber laman resminya MKRI, inilah data partai politik (parpol) yang mengaju permohonan kepada MK terkait hasil Pileg 2024. Persidangan ratusan sengketa Pileg 2024 itu, dilakukan tiga panel, dipimpin hakim MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Dari jumlah tersebut, PHPU Pileg 2024 terbanyak diajukan PPP, NasDem, dan PAN. Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:
1. PPP (24 perkara).
2. Nasdem (20 perkara).
3. PAN (19 perkara).
4. Demokrat (17 perkara).
5. Partai Gerindra (17 perkara).
6. Golkar (14 perkara).
7. PDI-P (13 perkara).
8. PKB (12 perkara)
9. PBB (delapan perkara).
10. Perindo (enam perkara).
11. Hanura (empat perkara).
12. PKN (empat perkara)
13. Partai Gelora (tiga perkara).
14. PKS (tiga perkara).
15. PSI (dua perkara).
16. Partai Garda Republik Indonesia (satu perkara).
17. Partai Garuda (satu perkara).
18. Partai Aceh (satu perkara).
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (satu perkara).
20. Partai Nanggroe Aceh (satu perkara).
Diketahui, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.
Pada sidang PHPU Pileg 2024, dari sembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel yang diisi masing-masing tiga hakim.
Kemudian, perjalanan sidang terdapat tiga waktu dalam pelaksanaanya, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, dan 15.30 WIB.
Jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar, adalah pemeriksaan pendahuluan. Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon.
Dalam sidang PHPU Pileg 2024 fase pertama, terdapat ada dua jenis pemohon yang diajukan ke MK. Dua jenis pemohon itu, yakni atas nama partai politik (parpol) dan perorangan.
Seusai jadwal, para hakim MK akan menyelesaikan sengketa PHPU Pileg 2024 untuk DPRD kota/kabupaten, provinsi, hingga DPR RI. Saat sidang, setidaknya terdapat tiga hakim MK yang mengurus setiap sidang PHPU Pileg 2024. (aditya)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 08 Sep 2024 22:42 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada tanggal 4 September 2024 dimanfaatkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Branch Office ...
Minggu, 08 Sep 2024 20:16 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim bakal segera bentuk pengurus di Madura Raya dan Gresik ...
Sabtu, 31 Agu 2024 20:05 WIB | Peristiwa
Jajanan dan makanan tradisional menjadi inspirasi sekolah TK di Pasuruan saat mengikuti karnaval. ...