x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Tuntut Empat Tahun, Eh Kok...Hakim Suparno Vonis 10 Bulan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 06 Jul 2021 21:45 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Perkara tindak pidana penipuan yang disangkakan terhadap Suwandi Wibowo dan Erwan Suwondo, ditetapkan sebagai terdakwa untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Zulfikar sebagai pengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, pada persidangan sebelumnya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas jeratan pasal diatas, JPU melakukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun bagi kedua terdakwa.

Di persidangan, yang digelar Selasa (6/7/2021), kedua terdakwa kembali jalani proses hukum dengan agenda sidang mendengar bacaan putusan Majelis Hakim. Adapun, putusan yang dibacakan oleh Suparno selaku Majelis Hakim, yakni bahwa kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah, sebagaimana jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP.

“Menyatakan unsur perbuatan terdakwa terpenuhi sebagaimana dalam pasal 378. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan bagi terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Terpisah, jaksa Zulfikar kepada jurnalis mengatakan, di persidangan sebelumnya, JPU melakukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun bagi kedua terdakwa.

Saat disinggung terkait putusan Majelis Hakim, 10 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan, Zulfikar hanya menanggapi, pihaknya langsung banding.
“Saya enggan mengomentari terkait putusan Sang Majelis Hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan,“ tutur dia.

Di luar persidangan, pihaknya menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan kedua terdakwa sesuai data SIPPN Surabaya, bahwa terdakwa bersama Benny Prayogi Nyotoraharjo dan Erwan Suwondo (anak kandung terdakwa).

Kedua terdakwa, melalui PT Nugraha Sentosa Kencana yang beralamatkan di Jalan Slompretan no 36 Surabaya, telah melakukan pemesanan sarung merk ‘Wadimor‘ sebanyak 24.237,83 Kodi.

Dari pemesanan tersebut, terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) Bank Nobu sebanyak 5 lembar, dengan total senilai Rp23 miliar.

Dalam dakwaan JPU, lima lembar BG saat dicairkan oleh M Jamil selaku pemilik PT Sukorejo Indah Textile, ternyata BG tidak bisa dicairkan karena tidak mencukupi saldo alias blong (kosong).

Pada persidangan, medio Selasa (8/5/2021) silam, Benny Prayogi Nyotoraharjo juga dijerat pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan JPU pun, juga menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun. Sayangnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan.

Berdasar data yang dihimpun, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Padahal dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa (ayah beserta anak) diadili dalam berkas yang terpisah.

Dalam jeratan JPU, ketiga terdakwa yakni, dijerat pasal 378 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (met)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...