x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Tuntut Empat Tahun, Eh Kok...Hakim Suparno Vonis 10 Bulan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara tindak pidana penipuan yang disangkakan terhadap Suwandi Wibowo dan Erwan Suwondo, ditetapkan sebagai terdakwa untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Zulfikar sebagai pengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, pada persidangan sebelumnya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas jeratan pasal diatas, JPU melakukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun bagi kedua terdakwa.

Di persidangan, yang digelar Selasa (6/7/2021), kedua terdakwa kembali jalani proses hukum dengan agenda sidang mendengar bacaan putusan Majelis Hakim. Adapun, putusan yang dibacakan oleh Suparno selaku Majelis Hakim, yakni bahwa kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah, sebagaimana jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP.

“Menyatakan unsur perbuatan terdakwa terpenuhi sebagaimana dalam pasal 378. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan bagi terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Terpisah, jaksa Zulfikar kepada jurnalis mengatakan, di persidangan sebelumnya, JPU melakukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun bagi kedua terdakwa.

Saat disinggung terkait putusan Majelis Hakim, 10 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan, Zulfikar hanya menanggapi, pihaknya langsung banding.
“Saya enggan mengomentari terkait putusan Sang Majelis Hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan,“ tutur dia.

Di luar persidangan, pihaknya menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan kedua terdakwa sesuai data SIPPN Surabaya, bahwa terdakwa bersama Benny Prayogi Nyotoraharjo dan Erwan Suwondo (anak kandung terdakwa).

Kedua terdakwa, melalui PT Nugraha Sentosa Kencana yang beralamatkan di Jalan Slompretan no 36 Surabaya, telah melakukan pemesanan sarung merk ‘Wadimor‘ sebanyak 24.237,83 Kodi.

Dari pemesanan tersebut, terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) Bank Nobu sebanyak 5 lembar, dengan total senilai Rp23 miliar.

Dalam dakwaan JPU, lima lembar BG saat dicairkan oleh M Jamil selaku pemilik PT Sukorejo Indah Textile, ternyata BG tidak bisa dicairkan karena tidak mencukupi saldo alias blong (kosong).

Pada persidangan, medio Selasa (8/5/2021) silam, Benny Prayogi Nyotoraharjo juga dijerat pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan JPU pun, juga menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun. Sayangnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan.

Berdasar data yang dihimpun, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Padahal dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa (ayah beserta anak) diadili dalam berkas yang terpisah.

Dalam jeratan JPU, ketiga terdakwa yakni, dijerat pasal 378 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (met)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...