x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Presiden Jokowi Buka Bertahap PPKM Darurat, Jika Kasus Turun

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 20 Jul 2021 20:35 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli jika kasus corona (Covid-19) menurun.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku juga mendengarkan suara-suara yang terdampak di lapangan.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi, dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas ini merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari. Pemerintah bakal mengambil kebijakan ini meskipun berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” kata Presiden Jokowi, Selasa, (20-7-2021).

Presiden Jokowi mengatakan, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit menurun. Namun, Jokowi mengatakan jika kasus terus menurun, maka akan ada pelonggaran pada 26 Juli.

Begini aturan yang diterapkan oleh pemerintah, seperti yang dipaparkan Presiden Jokowi. Di antaranya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” pinta Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, beribadah di rumah, hingga belajar secara online.

Di tengah perjalanan PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan serupa. Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku mulai Senin (12/7/2021).

Sebanyak 15 daerah menerapkan PPKM Darurat, meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Sepanjang PPKM Darurat berjalan dua pekan di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 menujukkan tren penurunan selama akhir pekan lalu, dan kembali menanjak pada 20 Juli ini.

Tak hanya itu, kasus kematian juga mencatat rekor baru saat PPKM Darurat. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit nyaris 100 persen selama PPKM Darurat. Muncul juga kasus kelangkaan oksigen yang memicu kasus kematian hingga lonjakan harga obat yang diklaim bisa untuk terapi Covid-19. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...