x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bos PT. Rama Bintang Indonesia, Dituntut 18 Bulan Penjara

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 26 Jul 2021 23:42 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Bintang Mahendra (terdakwa) Direktur PT. Rama Bintang Indonesia, dituntut pidana penjara selama 18 bulan. Tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Arie Zaki, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Bacaan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan berdasarkan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon waktu guna menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui terdakwa yang pernah terjerat perkara yang sama yakni tindak pidana penipuan pada medio 2012 silam.

Kini, perkara tindak pidana penggelapan, penipuan kembali menjerat terdakwa guna diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa yang mengaku sebagai sub-con PT. Adi Karya sebagai pemenang lelang pembangunan pabrik AIF3-II di Petrokimia Gresik, menawarkan Ipin (korban) untuk pengerjaan bongkar plus pembelian sisa besi scrab.

Untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa meminta Ipin mengirim uang sebesar Rp1 miliard. Sayangnya, setelah Ipin mentransfer uang sebesar Rp1 miliard pekerjaan tak kunjung tiba, justru terdakwa malah berkelit, pekerjaan diundur dengan alasan Pandemi Covid19.

Ipin merasa tertipu maka terdakwa dimintai guna kembalikan modal pokok Rp1 miliard. Upaya Ipin sudah berkali-kali minta pengembalian uang namun, terdakwa tidak ada niat bayar pengembalian uang karena hanya janji-janji terus.
“Terdakwa tidak kembalikan uang mungkin sudah ada niat menipu dirinya karena saat ditagih terdakwa selalu janji-janji,” tutur dia.

Dalam hal ini, Ipin jengkel merasa ditipu terdakwa maka perkara tersebut, dilaporkan ke pihak berwajib hingga proses hukum berlanjut di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...