Surabaya, bukti.id – Bintang Mahendra (terdakwa) Direktur PT. Rama Bintang Indonesia, dituntut pidana penjara selama 18 bulan. Tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Arie Zaki, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).
Bacaan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan berdasarkan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon waktu guna menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui terdakwa yang pernah terjerat perkara yang sama yakni tindak pidana penipuan pada medio 2012 silam.
Kini, perkara tindak pidana penggelapan, penipuan kembali menjerat terdakwa guna diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa yang mengaku sebagai sub-con PT. Adi Karya sebagai pemenang lelang pembangunan pabrik AIF3-II di Petrokimia Gresik, menawarkan Ipin (korban) untuk pengerjaan bongkar plus pembelian sisa besi scrab.
Untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa meminta Ipin mengirim uang sebesar Rp1 miliard. Sayangnya, setelah Ipin mentransfer uang sebesar Rp1 miliard pekerjaan tak kunjung tiba, justru terdakwa malah berkelit, pekerjaan diundur dengan alasan Pandemi Covid19.
Ipin merasa tertipu maka terdakwa dimintai guna kembalikan modal pokok Rp1 miliard. Upaya Ipin sudah berkali-kali minta pengembalian uang namun, terdakwa tidak ada niat bayar pengembalian uang karena hanya janji-janji terus.
“Terdakwa tidak kembalikan uang mungkin sudah ada niat menipu dirinya karena saat ditagih terdakwa selalu janji-janji,” tutur dia.
Dalam hal ini, Ipin jengkel merasa ditipu terdakwa maka perkara tersebut, dilaporkan ke pihak berwajib hingga proses hukum berlanjut di meja hijau. (slm)
Editor : heddyawan