x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bos PT. Rama Bintang Indonesia, Dituntut 18 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Bintang Mahendra (terdakwa) Direktur PT. Rama Bintang Indonesia, dituntut pidana penjara selama 18 bulan. Tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Arie Zaki, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Bacaan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan berdasarkan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon waktu guna menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui terdakwa yang pernah terjerat perkara yang sama yakni tindak pidana penipuan pada medio 2012 silam.

Kini, perkara tindak pidana penggelapan, penipuan kembali menjerat terdakwa guna diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa yang mengaku sebagai sub-con PT. Adi Karya sebagai pemenang lelang pembangunan pabrik AIF3-II di Petrokimia Gresik, menawarkan Ipin (korban) untuk pengerjaan bongkar plus pembelian sisa besi scrab.

Untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa meminta Ipin mengirim uang sebesar Rp1 miliard. Sayangnya, setelah Ipin mentransfer uang sebesar Rp1 miliard pekerjaan tak kunjung tiba, justru terdakwa malah berkelit, pekerjaan diundur dengan alasan Pandemi Covid19.

Ipin merasa tertipu maka terdakwa dimintai guna kembalikan modal pokok Rp1 miliard. Upaya Ipin sudah berkali-kali minta pengembalian uang namun, terdakwa tidak ada niat bayar pengembalian uang karena hanya janji-janji terus.
“Terdakwa tidak kembalikan uang mungkin sudah ada niat menipu dirinya karena saat ditagih terdakwa selalu janji-janji,” tutur dia.

Dalam hal ini, Ipin jengkel merasa ditipu terdakwa maka perkara tersebut, dilaporkan ke pihak berwajib hingga proses hukum berlanjut di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...