x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bos PT. Rama Bintang Indonesia, Dituntut 18 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Bintang Mahendra (terdakwa) Direktur PT. Rama Bintang Indonesia, dituntut pidana penjara selama 18 bulan. Tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Arie Zaki, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Bacaan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan berdasarkan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon waktu guna menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui terdakwa yang pernah terjerat perkara yang sama yakni tindak pidana penipuan pada medio 2012 silam.

Kini, perkara tindak pidana penggelapan, penipuan kembali menjerat terdakwa guna diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa yang mengaku sebagai sub-con PT. Adi Karya sebagai pemenang lelang pembangunan pabrik AIF3-II di Petrokimia Gresik, menawarkan Ipin (korban) untuk pengerjaan bongkar plus pembelian sisa besi scrab.

Untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa meminta Ipin mengirim uang sebesar Rp1 miliard. Sayangnya, setelah Ipin mentransfer uang sebesar Rp1 miliard pekerjaan tak kunjung tiba, justru terdakwa malah berkelit, pekerjaan diundur dengan alasan Pandemi Covid19.

Ipin merasa tertipu maka terdakwa dimintai guna kembalikan modal pokok Rp1 miliard. Upaya Ipin sudah berkali-kali minta pengembalian uang namun, terdakwa tidak ada niat bayar pengembalian uang karena hanya janji-janji terus.
“Terdakwa tidak kembalikan uang mungkin sudah ada niat menipu dirinya karena saat ditagih terdakwa selalu janji-janji,” tutur dia.

Dalam hal ini, Ipin jengkel merasa ditipu terdakwa maka perkara tersebut, dilaporkan ke pihak berwajib hingga proses hukum berlanjut di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...