x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bye...bye Vaksin GR Individu Berbayar

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memutuskan meniadakan opsi skema program vaksin gotong royong (GR).

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenkes yang diteken pada 28 Juli lalu itu, secara resmi menghapuskan opsi vaksinasi individu berbayar lewat skema vaksin GR. Aturan baru ini sekaligus mengganti Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan vaksin individu berbayar tersebut.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia baik melalui program vaksinasi nasional maupun program vaksin GR lewat perusahaan atau badan usaha.

Dalam Permenkes baru, Pasal 1 ayat 5 menyebutkan, bahwa vaksinasi GR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Aturan itu berbeda dari Permenkes sebelumnya yang menyebutkan, bahwa ‘vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.

Alasan diterbitkan Permenkes vaksin berbayar saat itu, untuk memastikan perusahaan kecil dapat memfasilitasi pegawainya dengan pemberian vaksin. Namun, langkah Menkes Budi membuka keran vaksin berbayar untuk individu menuai kritik. Salah satunya bahkan datang dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Akhirnya, pada 16 Juli lalu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengumumkan, Presiden Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari masyarakat.

Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Menkes Budi untuk mencabut aturan vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut. Somasi yang dilayangkan akhir Juli itu meminta Menkes menerbitkan Permenkes baru untuk mencabut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Koalisi yang mengajukan somasi itu terdiri dari Lapor Covid-19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, serta tiga pusat studi hukum dari beberapa universitas. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...