x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bye...bye Vaksin GR Individu Berbayar

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memutuskan meniadakan opsi skema program vaksin gotong royong (GR).

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenkes yang diteken pada 28 Juli lalu itu, secara resmi menghapuskan opsi vaksinasi individu berbayar lewat skema vaksin GR. Aturan baru ini sekaligus mengganti Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan vaksin individu berbayar tersebut.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia baik melalui program vaksinasi nasional maupun program vaksin GR lewat perusahaan atau badan usaha.

Dalam Permenkes baru, Pasal 1 ayat 5 menyebutkan, bahwa vaksinasi GR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Aturan itu berbeda dari Permenkes sebelumnya yang menyebutkan, bahwa ‘vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.

Alasan diterbitkan Permenkes vaksin berbayar saat itu, untuk memastikan perusahaan kecil dapat memfasilitasi pegawainya dengan pemberian vaksin. Namun, langkah Menkes Budi membuka keran vaksin berbayar untuk individu menuai kritik. Salah satunya bahkan datang dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Akhirnya, pada 16 Juli lalu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengumumkan, Presiden Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari masyarakat.

Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Menkes Budi untuk mencabut aturan vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut. Somasi yang dilayangkan akhir Juli itu meminta Menkes menerbitkan Permenkes baru untuk mencabut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Koalisi yang mengajukan somasi itu terdiri dari Lapor Covid-19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, serta tiga pusat studi hukum dari beberapa universitas. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...