x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bye...bye Vaksin GR Individu Berbayar

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 09 Agu 2021 08:23 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memutuskan meniadakan opsi skema program vaksin gotong royong (GR).

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenkes yang diteken pada 28 Juli lalu itu, secara resmi menghapuskan opsi vaksinasi individu berbayar lewat skema vaksin GR. Aturan baru ini sekaligus mengganti Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan vaksin individu berbayar tersebut.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia baik melalui program vaksinasi nasional maupun program vaksin GR lewat perusahaan atau badan usaha.

Dalam Permenkes baru, Pasal 1 ayat 5 menyebutkan, bahwa vaksinasi GR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Aturan itu berbeda dari Permenkes sebelumnya yang menyebutkan, bahwa ‘vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.

Alasan diterbitkan Permenkes vaksin berbayar saat itu, untuk memastikan perusahaan kecil dapat memfasilitasi pegawainya dengan pemberian vaksin. Namun, langkah Menkes Budi membuka keran vaksin berbayar untuk individu menuai kritik. Salah satunya bahkan datang dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Akhirnya, pada 16 Juli lalu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengumumkan, Presiden Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari masyarakat.

Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Menkes Budi untuk mencabut aturan vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut. Somasi yang dilayangkan akhir Juli itu meminta Menkes menerbitkan Permenkes baru untuk mencabut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Koalisi yang mengajukan somasi itu terdiri dari Lapor Covid-19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, serta tiga pusat studi hukum dari beberapa universitas. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...