x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ngebet Kawin Lagi, Pegawai Pertamina ini Palsukan Status Perjaka

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Bambang Kesuma (terdakwa) pegawai Pertamina ngebet kawin lagi, nekat palsukan statusnya sebagai perjaka tulen. Padahal, sudah beristri. Akibatnya, terdakwa harus jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses hukum terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021), dengan agenda mendengar keterangan tiga orang saksi yang sengaja dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista.

Adapun, ke-tiga saksi yakni, Tono, M Ajid dan Sabran. Mengawali keterangan sebagai saksi yaitu, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Semampir Surabaya, Sabran.

Dihadapan Majelis Hakim, Sabran menyampaikan, bahwa mengenal terdakwa di KUA Semampir, lantaran yang menikahkan terdakwa dengan Carolina (istri muda terdakwa), pada medio Februari (4/2/2019) silam.

Lebih lanjut, terdakwa ajukan persyaratan, berupa, surat-surat dari kelurahan yang notabene statusnya masih perjaka.

“Saya menerima surat persyaratan pengajuan menikah dari Asmari (biro jasa). Dalam akad pernikahan yang menjadi saksi, Asmari dan Herman Supeno,“ ujarnya.

Hal lainnya, saksi juga pernah diperiksa Polda Jatim. Setelah diperiksa saksi baru mengetahui ternyata status terdakwa sudah beristri.

“Keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jatim, adalah benar,” terangnya.

Sesi selanjutnya, M Ajid juga Petugas KUA, mengatakan, bahwa dia tidak mengenal terdakwa. Diketahuinya, dalam catatan register buku pernikahan terdakwa adalah asli namun, dia tidak tahu kalau ada gugatan cerai terdakwa dengan istrinya.

Masih menurutnya, dia yang menikahkan terdakwa di KUA Mojokerto. Dalam catatan terdakwa secara sah melakukan pernikahan.

Sedangkan, Tono dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa dirinya kenal dengan terdakwa. Diketahui saksi, terdakwa menikah dengan Carolina Putri lantaran, sebagai tetangga dan pernah diundang hajatan tasyakuran pernikahan.

Dalam keterangan Soiman yang dibacakan JPU berupa, bahwa ia tidak mengetahui pernikahan terdakwa dengan Carolina. Dirinya, baru mengetahui saat dipanggil Polda Jatim guna dimintai keterangan dan tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah beristri Martha.

Proses hukum berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa melakukan pernikahan dengan Martha pada medio September (14/9/2021) dan memiliki dua orang anak.

Pengakuan terdakwa, yang mengamini telah kawin dengan Carolina. Sayangnya, terdakwa berkelit, saat pernikahan dengan Carolina statusnya telah cerai dengan Martha.

Namun, dalam perkara tersebut, justru Martha melaporkan terdakwa karena telah melakukan pernikahan bersama Carolina dengan status masih perjaka. Padahal, hingga kini terdakwa masih menjalani proses hukum dalam upaya gugatan cerai di Mahkamah Agung, yang masih dalam fase Kasasi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 279 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 7 tahun pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Sabtu, 24 Okt 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Sinergi Pemprov dan Pedagang Kaki Lima Didorong Berlanjutan

APKLI Jatim bakal gelar pelantikan DPW dan pengukuhan 38 DPD se-Jatim. ...
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...