x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemprov Jatim Alokasikan Dana Hingga Rp87 miliar

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 28 Apr 2020 21:02 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya Raya, mulai diberlakukan hari ini, Selasa (28/04/2020). Dampak penerapan PSBB yang paling dominan, adalah masalah ekonomi masyarakat di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Karena itu, Pemprov Jatim telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp87 miliar untuk tiga daerah pelaksana PSBB.

Bansos tersebut merupakan hasil relokasi anggaran dan refocusing kegiatan APBD 2020. Dan diberikan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menandaskan jika Pemprov Jatim menyiapkan Rp549.906.600.000, untuk 750 ribu keluarga penerima manfaat di seluruh Jawa Timur. Khusus tiga daerah PSBB, ada 145 ribu keluarga sasaran Bansos, dan segera diserahkan kepada Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik

“Bagaimana mereka yang non PKH, BPNT, kartu sembako, bantuan langsung tunai dari Kemensos, kartu prakerja, juga bantuan tunai dana desa? Kami lakukan intervensi,” tukas Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/4/2020) malam.

Dipaparkan Gubernur Khofifah, keluarga penerima manfaat terbanyak ada di Sidoarjo. Tercatat, ada 65 ribu keluarga yang belum masuk dalam DTKS Kemensos. Pemprov pun mengalokasikan Rp39 miliar bantuan sosial.

Untuk wilayah Gresik, keluarga sasaran bansos menurut data Pemprov Jatim, sebanyak 35 ribu dan dialokasikan Rp21 miliar anggaran bantuan sosial.

Sedangkan, alokasi anggaran bansos untuk warga Surabaya, telah disiapkan sebanyak Rp27 miliar untuk 45 ribu keluarga, yang terdampak Covid-19 dan belum masuk dalam DTKS.

Terkait penggunaan bansos, Pemprov Jatim akan menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada masing-masing bupati/wali kota pelaksana PSBB.

“Terserah bupati/wali kota (pendistribusiannya) apakah memakai DTKS atau non DTKS. Karena mungkin di tiga daerah ini ada buruh yang dirumahkan atau tenaga kerja yang di-PHK,” ujar dia.

Mantan Menteri Sosial ini pun mempersilakan masing-masing kepala daerah untuk menentukan cara pendistribusian bantuan sosial itu kepada keluarga terdampak. Apakah berupa sembako atau secara tunai.

“Tidak hanya untuk tiga daerah PSBB, 750 ribu keluarga itu akan kami intervensi Rp200 ribu per keluarga kali tiga bulan. Kecuali yang di kepulauan, kami akan intervensi senilai Rp500 ribu,” tegas Gubernur Khofifah, seraya menambahkan bahwa besaran nilai bansos dari Pemprov Jatim itu, bila dibagi antara jumlah penerima manfaat dengan nominal bantuannya, masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp600 ribu yang dibagikan selama tiga bulan.

 

Ratusan miliar untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang I

Pada bagian lain, dalam skala nasional, Pemerintah RI telah menyalurkan dana APBN sebesar Rp 596,4 miliar untuk penerima program Kartu Prakerja gelombang pertama. Bahkan telah ditransfer kepada rekening masing-masing peserta Kartu Prakerja gelombang pertama, sebanyak 168 ribu peserta.

Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dalam dialog virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (28/04/2020).

"Mereka ini sudah ditransfer di saldo virtual account masing-masing senilai Rp 3.550.000, sudah menerima transfer dari pemerintah, dari APBN ke rekening virtual account mereka," ujar Denni Puspa Purbasari.

Dia menegaskan, peserta yang telah menerima dana Kartu Prakerja harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah. Diantaranya, menggunakan dana khusus pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online.

"Jangan lupa, bahwa 1 juta ini akan expired 31 Desember. Jadi misalnya saja kalau pelatihannya Rp 150.000 maka bapak, ibu, teman-teman itu bisa kemudian memberi pelatihan sampai dengan 7 modul. Jadi itu bertahap satu demi satu diselesaikan," papar dia.

Namun setelah mengikuti satu kali pelatihan online, peserta bisa mengklaim insentif sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan.

"Jadi tetap saja pelatihannya yang Rp 1.000.000 diselesaikan, tapi nggak usah dihabisin seketika. Teman-teman silakan pilih, yang penting adalah pelatihan yang pertama harus dituntaskan dan kemudian setelah itu baru bisa mengklaim yang Rp 600.000 itu," ujar dia.

Ditambahkan, insentif yang sebesar Rp600 ribu pasca pelatihan bisa dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk membeli beras, membayar listrik, membeli pulsa, atau untuk berwirausaha. (edd)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...