x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 21 Nov 2021 20:57 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Wanita lanjut usia ini, bernama Mariani Tanubrata. Dia terus berharap, perhiasan yang ditaksirnya mencapai Rp70 Miliar bisa kembali ke tangannya, setelah sekian lama dikuasai orang lain.

Mariani menceritakan, perhiasan yang diakuinya itu berpindah tangan setelah orang dekatnya, berinisial TK, berniat membuat perhiasan yang sama di Hong Kong, untuk pernikahan anaknya.

Dia mengaku, percaya saja ketika menyerahkan perhiasannya itu kepada TK, sebab saat itu TK menjadi pimpinan di salah satu yayasan pendidikan daerah Malang.

“Berlian itu dimasukkan dalam brankas samping meja, terus dikunci berankasnya itu. Disana juga ada Kiki Amelia,” kata Mariani kepada jurnalis, Sabtu (20/11/2021).

Kemudian, Mariani sempat melihat berlian tersebut, bersama seorang wanita bernama Kekek Wijaya dan seorang konglomerat asal Jakarta berlian menafsir berlian miliknya dengan tafsiran senilai Rp70 Miliar.

“Saya melihat sendiri mereka menafsir, setelah itu dikembalikan ke Teguh Kinarto dan dimasukkan lagi ke brankasnya,” lanjutnya.

Setelah itu, perhiasan tersebut dikembalikan ke TK untuk disimpan kembali ke dalam brankasnya.

Selanjutnya, Mariani berniat meminta kembali untuk keperluan lain, namun menurut pengakuannya si TK berbelit-belit, sehingga Mariani merasa kecewa dan terpaksa pulang dengan tangan kosong.

Sebab itu, dia berniat akan terus berusaha untuk mengambil perhiasan yang diakuinya tersebut dengab akan mengumpulkan bukti-bukti.

“Akan tetap saya kejar, saya berusaha agar perhiasan saya kembali. Saya tidak rela dia sudah kaya,” ujarnya.

Suatu hari, lanjut Mariani, dia dihubungi Afandi agar datang ke rumahnya di Jalan Seruni. Afandi menanyakan, apakah berlian yang baru dibeli dari TK itu miliknya. Ternyata beliannya sudah dijual ke Afandi.

“Semua di jual ke We Fan terus We fan buka cek 59 M dan 29 M, sebagian di jual ke Juliana 11 item itu,” katanya.

“Kata Bos Afandi dia sudah bayar dan diberi kuitansi palsu. Saya benarkan, kalau itu betul berlian saya,” lanjut Mariani, sambil menunjukkan selembar surat pernyataan.

Lebih lanjut, dia berniat meminta bantuan dari yayasan Ma Chung Malang untuk menyelesaikan permasalahan perhiasan ini. Sebagai alumninya, dia berharap yayasan tersebut bisa membantunya.

“Saya juga ingin meminta bantuan dari yayayan Ma Chung, agar juga dapat membantu saya mendapatkan berlianku itu,” kata Mariani.

Sebelumnya, Mariani sudah membawa kasus ini ke ranah hukum pada tahun 2018. Polda Jatim kembali membuka laporan No, LPB/1431/XII/2018 Bareskrim tanggal 5 November 2018 dengan terlapor Kiki Amelia Candra, yang dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jatim pada 13 Maret 2019 (No.SP.Tap/29/III/Res1.1/2019/Ditreskrimum). (trq)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...