x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Karyawan Positif Covid-19. Rokok Tak Perlu Ditarik

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 02 Mei 2020 10:57 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti – Kasus tentang terpaparnya produk rokok H.M Sampoerna, setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 di pabrik itu, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah produk rokok ini, masih tetap dipasarkan atau dimusnahkan?

Meski sudah ditetapkan sebagai klaster baru, produk rokok HM Sampoerna akan tetap diedarkan di pasaran, dan tidak akan dicabut surat izinnya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo menjelaskan, produk rokok itu akan melewati protokol standarisasi kesehatan, sesuai anjuran European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan World Health Organization (WHO).

"Nggaklah, nggak perlu. Nggak usah, itu nggak apa-apa. Dia itu sudah mengeluarkan protokol produk selama lima hari," kata Himawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.

Selanjutnya, manajemen HM Sampoena melakukan karantina selama lima hari. Kebijakan ini mereka laksanakan, sebagai upaya penanganan pencegahan Covid-19. Sesuai protokol yang sudah ditetapkan CDC dan WHO.

"Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama, dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan WHO," kata Direktur HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, Jumat (1/5/2020).

Selain itu, ke depan HM Sampoerna akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna melindungi semua karyawannya. Adapun yang akan dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya untuk karyawan yang berkepentingan. Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh, memastikan penggunaan kelengkapan alat kesehatan diri, seperti masker dan handsanitizer, serta melakukan peningkatan kebersihan dan sanitasi. (hare)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...