x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Perlunya Rujukan Penyembelihan Hewan Qurban

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 09 Jun 2022 10:40 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan proses penyembelihan hewan qurban jelang Idul Adha 1443 H, menjadi perhatian khusus DPR RI. Mereka pun angkat bicara.

Melalui anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto menilai, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di tengah wabah PMK dapat menjadi rujukan bagi umat Islam.

Karena itu, Hermanto meminta masyarakat untuk melaksanakan 10 panduan pelaksanaan ibadah kurban guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Fatwa MUI tentang hewan kurban telah memenuhi syariat Islam di tengah wabah PMK. Fatwa tersebut memberikan rasa aman dan tenang dikalangan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban," papar Hermanto kepada jurnalis, kemarin.

Hermanto berharap, Kementerian Pertanian secara serius menangani wabah PMK agar penyebarannya tidak meluas. Di antaranya, dengan cara memberikan vaksin, membatasi mobilitas sapi/kerbau serta memperkuat sistem dan pelaksanaan kerja karantina hewan di setiap pintu masuk dan perbatasan.

"Pengendalian tidak hanya pada ruang gerak hewan di daerah-daerah tetapi juga mencegah masuknya hewan sapi/kerbau dalam bentuk hidup, daging mentah maupun olahan dari luar negeri," ujar Hermanto.

Pada bagian lain, sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa, berisi 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK.

Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.

MUI memberikan beberapa kriteria hewan yang sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Ini panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (pras)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...