Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar dalam hal penanganan sejumlah perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial. Sinyal tersebut diucapkan anggota Komisi II DPR RI Indrajaya.
Diketahui, setidaknya ada 115 gugatan terkait Pilkada yang berlangsung serentak di sejumlah daerah di tanah air, pada 27 November 2024 lalu.
Indrajaya mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon (paslon) mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK, jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.
Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.
Indrajaya juga mengajak para pendukung paslon menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena, gugatan ke MK merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” pungkas dia. (Aditya)
Editor : heddyawan