x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Kebijakan PTM 100 Persen

Avatar bukti.id

Pendidikan

Jakarta, bukti.id – Lambat laun, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sejumlah daerah, kian terwujud.

Terkait pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut, sekolah yang menerapkan PTM 100 persen saat ini harus disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“SKB empat menteri terkait dengan panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah,” terang Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada jurnalis di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, penyesuaian bakal dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Hal ini guna mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 di sekolah akibat pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar anak aman dari ancaman Covid-19.

Dengan begitu, penyelenggaraan PTM pada satuan pendidikan tetap harus mengacu pada SKB empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah berada di level 1 dan level 2.

“Selama PPKM masih di level 1 dan level 2, maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” kata Anang.

Selain itu, Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memenuhi hak anak mendapatkan layanan pendidikan, khususnya untuk mencegah terjadinya learning loss dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu semua pihak perlu berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka,” tegas Anang.

Sehingga, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Menurutnya PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...