x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gegara Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Dipolisikan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 23 Agu 2022 04:59 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung soal ‘amplop kiai’ ke Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8/2022).

Laporan dibuat oleh seseorang bernama Ari Kurniawan. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dari pelapor, Ali Jufri.

Laporan terhadap Suharso itu diterima dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal: 20 Agustus 2022. Suharso dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.

Ali menerangkan laporan dibuat atas dasar kliennya tersinggung dengan pernyataan Suharso. Selain itu, pernyataan Suharso juga merupakan sebuah bentuk penghinaan.

“Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi, kami melaporkan atas dugaan penghinaan,” cetus Ali.

Dalam laporan itu, kata Ali, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video berisi pernyataan Suharso yang menyinggung soal ‘amplop kiai’.

Sebelumnya, ada klarifikasi dari pihak parpol berlambang Ka’bah itu. Melalui Wakil Ketua Umum DPP PPP, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan jika Suharso sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan terbuka soal pernyataan terkait ‘amplop kiai’.

Karena itu, Zainut meminta agar polemik tersebut dihentikan karena Suharso sudah meminta maaf, dan tidak ada maksud merendahkan martabat kiai dalam ilustrasinya.

“Bapak Suharso sudah menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan terbuka atas kekhilafannya membuat ilustrasi yang menurut beliau kurang tepat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, untuk hal tersebut saya mohon polemik ini untuk segera dihentikan dan disudahi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut di masyarakat,” ujar Zainut kepada jurnalis, belum lama ini.

Zainut berharap masyarakat membaca pidato Suharso secara utuh, dan tidak dipotong sebagaimana yang beredar dan menjadi viral di masyarakat. Hal ini, karena pidato yang dipotong dapat menimbulkan salah penafsiran dan keluar dari konteks yang sebenarnya.

“Pidato beliau (Suharso) disampaikan pada acara pembekalan Politik Cerdas Berintegritas oleh KPK, menjelaskan tentang fenomena politik transaksional di masyarakat yang melahirkan praktik politik tidak sehat, mahal, dan koruptif yang pada gilirannya berurusan dengan KPK,” tandas Zainut.

Menurut Zainut, pidato Suharso sama sekali tidak memiliki niat untuk merendahkan harkat martabat siapa pun, terutama para kiai dan pengasuh pondok pesantren. Suharso, kata dia, semata ingin mendudukkan persoalan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.

Suharso, tambah Zainut, dalam posisi merespons pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardhiana, yang mengatakan tidak boleh membenarkan hal yang biasa, tetapi membiasakan hal yang benar.

Zainut bilang, selain itu, Suharso juga sekaligus merespons pidato Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang mengatakan PPP harus menjadi partai yang menjunjung tinggi sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan mengedepankan keuangan yang maha kuasa.

“Beliau (Suharso) ingin mengatakan apakah yang biasa dilakukan oleh para santri, muhibbin dan masyarakat ketika sowan kiai dengan memberi amplop atau bisyaroh itu termasuk perilaku yang membenarkan hal yang biasa, atau membiasakan hal yang benar,” ungkap Zainut.

“Karena hal seperti itu sudah menjadi kelaziman di kalangan masyarakat pesantren sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan guru atau kiai. Dan apakah hal tersebut termasuk katagori perbuatan penyuapan atau korupsi? Itu sesungguhnya mafhum mukhalafah dari apa yang disampaikan beliau, sebuah telaah kritis agar kita bijak dalam menilai sesuatu,” jelas Zainut.

Zainut berujar, pidato Suharso menjabarkan kondisi riil di masyarakat agar memberi solusi yang tepat dalam membangun sebuah sistem demokrasi yang hebat dan berintegritas. Dengan memberikan tamsil atau ilustrasi seperti tersebut, kata Zainut, Suharso bermaksud ingin meyakinkan kepada KPK agar bisa memahami kondisi riil yang terjadi di masyarakat.

“Ada istilah yang juga beliau sampaikan bahwa setiap pemilu itu harus ada NPWP atau nomor piro wani piro, hal tersebut menggambarkan praktik politik transaksional di tengah masyarakat yang begitu terstruktur, sistematis dan masif. Maka beliau minta kepada KPK untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Politik Cerdas Bebas Korupsi,” tutup Zainut. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...