x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Masyarakat Madura Tak Lagi Tolak Perpres No.80 Tahun 2019

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 26 Okt 2022 05:29 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Bangkalan, bukti.id - Akhirnya, masyarakat Madura tak lagi menolak adanya pembangunan kawasan yang masuk dalam objek Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019. Mereka sepakat setelah dilakukan diskusi dengan para tokoh, termasuk ulama dan umaro setempat.

Penegasan tersebut diungkapkan anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat melakukan pertemuan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum lama ini.

Diketahui, Perpres No 80/2019 berisi Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik,Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Syafiuddin mengaku, sudah berdiskusi dengan sejumlah tokoh, baik umaro, ulama, dan elemen- masyarakat lainnya yang ada di Madura. Dari diskusi tersebut membuahkan hasil bahwa masyarakat termasuk para ulama dan tokoh lainnya sepakat terhadap pembangunan objek yang tertuang dalam Perpres No.80/2019 itu.

“Empat kabupaten ini, semuanya sudah sepakat. Implementasinya sudah ditunggu-tunggu dari Perpres 80 terkait rencana pembangunan pelabuhan Tanjung Bulupandan yang ada di Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Glampis. Terus juga ada pembangunan Indonesia Islamic Science Park yang di daerah Suramadu sana. Yang ketiga, ada pembangunan pelabuhan Socha,” urai legislator asal dari daerah pemilihan Madura itu.

Dia menekankan, stereotip negatif masyarakat Madura yang sebelumnya disinyalir tak setuju, ternyata masalahnya ada pada kurangnya pendekatan, sosialisasi, dan diskusi.

Ia juga mengakui, karaktertistik masyarakat Madura ini mudah tersinggung, namun seluruh kesalahpahaman dapat diselesaikan dengan baik dan dengan beberapa syarat.

“Jadi sekali lagi saya tekankan, streotip negatif penolakan dari beberapa tokoh ini sudah tidak ada, semua sepakat menerima. Mereka welcome terhadap pembangunan dan rencana strategis nasional. Namun, ada beberapa catatan dari para tokoh, yaitu kearifan lokal yang ada di Madura khususnya di Bangkalan ini, betul-betul jangan tergerus dengan pembangunan,” harap dia.

Syafiuddin menyayangkan sikap pemerintah pusat yang cenderung tidak berkomitmen kuat dalam mewujudkan Perpres No.80/2019 tersebut. Padahal, masyarakat Madura pun membayar pajak kepada pemerintah, sehingga muncul ide untuk mewujudkanmya secara swadaya.

“Ini, kan, malu kita. Masyarakat Madura, kan, bayar pajak. Diakumulasikan menjadi program-program ini. Saya sangat heran, janji Pak Jokowi yang sudah tiga tahun ini berjalan, tidak ada implementasi satu pun dari rencana program yang tertera di Perpres 80,” aku dia.

Ditambahkan, implementasi Perpres tersebut wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, setidaknya ada yang sudah terbangun, yaitu Islamic Science Park atau Islamic Center Madura. Mengingat, masyarakat Madura yang kulturnya agamis perlu objek untuk mendeskripsikan religiusitasnya melalui pembangunan tersebut.

“Karena Madura ini karakteristiknya sangat agamis, maka kalau Islamic Center ini diimplementasikan, semangat kearifan lokalnya jadi icon di situ. Soal pembangunan selanjutnya ini gampang, orang Madura, kan, saya pernah bilang, sangat gampang, yang penting etika pertama itu betul-betul dilakukan oleh orang luar,” jelas dia.

Terkait anggaran yang dicanangkan dalam pembangunan Perpres No.80/2019, dia menyampaikan, mekanisme pembiayaannya melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sebagai Anggota DPR RI yang memiliki kewenangan budgeting, dia menuntut 16 persen pembiayaan dari APBN. Bila kemudian, lanjut Syafiuddin, pemerintah pusat tidak bisa memenuhi 16 persen dari APBN, setidaknya 5 persen dapat dialokasikan untuk pembangunan tersebut.

"Saya berharap pemerintah pusat memenuhi kewajiban yang 16 persen itu. Kalaupun enggak sampai 16 persen, setidaknya penuhilah 5 persen, mungkin. Rencana pembangunan Islamic Center, kan, sekitar Rp3 triliun. Kalau 5 persen dari Rp3 triliun, kan, Rp150 miliar. Itu bisa membantu perbaikan jalan menuju akses ke sana. Jadi, itu menjadi rangsangan pihak swasta dan badan usaha untuk melaksanakan kerja sama, sesuai yang tersirat di Perpres 80, berupa KPBU. Kalau tidak ada APBN, ya tidak mungkin masuk," pungkas politisi PKB itu. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...