Jakarta, bukti.id – Pemilu dan Pilkada. Istilah populernya, disebut ‘Pesta Rakyat’. Dimana ajang ini adalah wujud apresiasi rakyat, untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin melalui hak suara masing-masing orang.
Secara umum pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), keduanya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun perbedaannya, Pemilu berada di tingkatan nasional, sedangkan Pilkada berada di tingkat daerah.
Nah, jika dicermati dari arti singkatan Pemilu dan Pilkada, serta sistem pelaksanaan, begini penjelasan detailnya.
Perbedaan pertama antara Pemilu dan Pilkada ada pada singkatannya. Pemilu adalah kepanjangan dari Pemilihan Umum. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sistem Pelaksanaan Pemilu
Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat Luber Jurdil.
Langsung. Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum. Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas. Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia. Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur. Setiap elemen dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil. Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Tentang Pilkada
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas;
Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (hed)
Editor : heddyawan