x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Diduga Travel PT Annisa Ahmada Jombang Gunakan Visa Turis

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 15 Jun 2023 22:51 WIB
Nusantara
bukti.id leaderboard

Jombang, bukti.id – Belakang terkuak, tidak sedikit pengusaha tour-travel penyelenggara keberangkatan jemaah haji dan umroh bertindak nakal. Satu di antaranya, penggunaan visa turis bagi jamaah saat berangkat dan menunaikan ibadah Haji Khusus ke Makkah, Arab Saudi.

Hal ini yang diduga dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji dan umroh, PT Anissa Ahmada (ITS GRUP), yang berkantor pusat di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Jawa Timur.

Keberanian owner PT Anissa Ahmada (ITS GRUP), untuk menawarkan dan memberangkatkan jamaah Haji dan Umrah tergolong sangat luar biasa. Mahfum, jika perkembangan perusahaan travel satu ini, sangat pesat dan memiliki cabang di sejumlah daerah.

Namun sayang, untuk program pemberangkatan Haji Khusus tahun 2023 ini, diduga terdapat kecurangan yang berpotensi melanggar aturan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu jamaah Haji Khusus yang diberangkatkan PT Anissa Ahmada dengan menggunakan visa turis.

Dari narasi berbagai sumber, sangat berbanding terbalik dengan trik yang dilakukan oleh PT Anissa Ahmada. Bahkan, dari pengakuan nara sumber yang berangkat Haji Khusus melalui PT Anissa Ahmada, pada Juni 2023 sebanyak 39 orang, dan sudah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah.

Dirinya dan jamaah lain mengaku merasa ketar-ketir dan cemas, karena mereka tidak mengantongi visa yang resmi ketentuan pemerintah, namun para jamaah diberikan visa turis.

“Mestinya, semua berkas diserahkan ke masing-masing jamaah saat hendak berangkat, ternyata menggunakan visa turis. Saat berangkat bukannya langsung ke Arab Saudi, tapi singgah dulu di Kuala lumpur Malaysia dan dibawa ke Menara Kembar. Pokoknya, kita sangat ketakutan dan tidak tenang,” ungkap salah satu jamaah, yang meminta tidak dipublikasikan jati dirinya.

Kantor PT Annisa Ahmada di Jombang (foto: edd)

Pada bagian lain, pihak PT Annisa Ahmada, tidak bersedia memberikan pernyataan atas klarifikasi masalah tersebut.

Saat didatangi di kantor di Jombang, owner PT Annisa Ahmada, Erny Khoirunissa, dan suaminya, Fajar, sedang berada di Makkah dengan dalih mengantarkan jamaah. Sedangkan salah satu komisarisnya masih berada di Lamongan.

Hanya staf kantor perempuan, Imah, dan seorang staf pria, yang menemui namun tidak berani memberi pernyataan dengan dugaan penggunaan visa turis tersebut.

“Kami tidak berwenang untuk memberi penjelasan masalah itu. Hanya ibu (Nissa - panggilan karib Erny Khoirunissa) dan bapak (Fajar), serta komisaris perusahaan yang akan menjawabnya,” dalih Imah kepada bukti.id, saat ditemui di meja front office di kantor agen tour-travel yang juga berjualan kaca mata (optik) itu, Kamis (15/6/2023).

Guna memperoleh klarifikasi, bukti.id pun mencoba menghubungi no WhatsApp Nissa, yang terpampang di billboard perusahaan dan medsos PT Annisa Ahmada. Ironisnya, Nissa hanya membaca pesan WhatApp yang terkirim. Tanpa bereaksi apa-apa, membaca pesan atau menelpon.

Jika memang langkah yang dilakukan PT Annisa Ahmada terbukti benar – berdasarkan pengakuan jamaah – bukan tidak mungkin mereka melanggar aturan tata kelola penyelenggara ibadah haji dan umroh.

Sebagai pengingat. Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pernah menegaskan sudah seharusnya setiap travel penyelenggara ibadah haji dan umroh yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, bakal mendapat sanksi tegas.

Yaqut menegaskan hal itu setelah beberapa waktu lalu, Kemenag RI merespon adanya 46 warga Indonesia, yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah gegara penggunaan visa. Kejadianya berlangsung pada 30 Juni 2022 lalu.

Mereka tidak lolos proses imigrasi, setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Di lain pihak, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurut Hilman, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai Visi 2030.

Lebih lanjut Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Dikatakan, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pada pasal 18 disebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Regulasi ini, sejalan juga dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sedangkan pemegang visa lainnya, dilarang beribadah haji. Misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...