x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Hotline Pengaduan Seragam-Sumbangan di Jatim 081132220000 dan 1500117

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 26 Jul 2023 16:38 WIB
Pendidikan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, bereaksi keras atas mahalnya seragam baru siswa SMA Tulungagung. Emil menegaskan, pihak sekolah dilarang mewajibkan murid untuk membeli seragam di sekolah. Emil menyebut, para siswa diberikan keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah.

"Gak boleh mewajibkan," tegas Emil saat dikonfirmasi jurnalis, Jumat (21/7/2023) lalu.

Pembelian seragam dan sumbangan sekolah, menjadi problem krusial tersendiri bagi orangtua/walimurid di Jatim. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka layanan pengaduan terkait seragam dan sumbangan sekolah. Pengaduan itu dibuka melalui nomor WhatsApp, telepon, dan situs web.

Emil mengatakan masyarakat yang memiliki keluhan terkait seragam dan sumbangan sekolah, bisa menghubungi nomor WhatsApp 081132220000. Bisa juga ke Hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprov.go.id

Menurut Emil, persoalan harga kain seragam yang terlampau mahal dan memberatkan orang tua siswa hingga sumbangan sekolah saat ini menjadi perhatian serius dari Pemprov Jatim.

"Ini menjadi atensi serius dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Saya juga dapat pengaduan melalui media sosial. Ada namanya infak, daftar ulang ya apalah, sumbangan itu benar-benar harus tegas tidak boleh ada pemungutan yang sifatnya terorganisir dan menciptakan sugesti tekanan kepada siswa," singgung dia.

Bahkan, Emil mengaku dinas pendidikan juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  terkait sumbangan sukarela di SMA dan SMK negeri. Pihaknya menegaskan, sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.

"Kalau memang ada sumbangan sukarela jangan sampai judulnya sukarela, tapi penerapannya itu menimbulkan ketakutan bagi orang tua siswa dan siswanya sendiri," Emil mewanti-wanti.

Mantan Bupati Trenggalek itu juga menekankan kepada seluruh SMA/SMK negeri di Jatim agar tidak memaksa orangtua/wali murid membayar sumbangan. Sekolah tidak boleh mendiskriminasi siswa yang tidak memberikan sumbangan ke sekolah.

"Kalau ada sumbangan yang terkesan dipaksakan termasuk perlakuan diskriminatif seperti pembedaan tertentu dalam apa yang sudah menjadi hak, misal urutan kartu ujian dan lain-lain bagi yang tidak menyumbang, serta jika ada kewajiban membeli seragam di tempat tertentu, mohon dilaporkan ke kami," cetus dia.

Seperti yang terjadi di Tulungagung, sudah ada dua koperasi atau toko SMA Negeri yang ketahuan menerapkan biaya mahal untuk harga kain seragam maupun atribut sekolah bagi siswa baru.

Emil juga sempat membandingkan harga seragam mahal di SMA Negeri 1 Kedungwaru dan SMA Negeri 1 Karangrejo. Untuk satu setel kain seragam putih abu-abu di dua sekolah itu, masing-masing dihargai Rp359.400 dan Rp575.000.

"Satu setel kain dijual Rp575 ribu yang putih abu-abu, padahal kalau di luar (di pasaran) Rp170 ribu sudah dapat. Nah, makanya apa itu maksudnya?" ujar Emil melempar tanya, heran.

Kadisdik Jatim: Wali Murid Berhak Tolak dan Tak Membeli

Jual seragam, buntutnya Kepsek dicopot. Ini pengalaman yang berharga bagi para kepala sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN di Jatim. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim, resmi mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Norhadin, dampak dari harga seragam sekolah yang dikeluhkan orangtua/wali murid. Fantastik Rp2,3 juta persiswa.

Dijumpai jurnalis di kantornya, Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan Norhadin dinonaktifkan setelah pihaknya menerjunkan tim untuk mendalami permasalahan tersebut.

Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai (kolase: bukti.id)

"Dari hasil tersebut, ada identifikasi kesalahan SOP yang tidak dipatuhi sekolah. Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara," kata Aries, melalui rilisnya, Rabu (26/7/2023).

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Disdik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Disdik juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia.

Aries berpesan, jika ada wali murid yang merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual koperasi sekolah, maka orang tua berhak menolak dan tidak membeli.

"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ucap Arieas menegaskan kembali.

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, orangtua/wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ingat Aries.

Bila ditemukan persoalan yang sama di kemudian hari, Aries mengaku ia tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga, atau dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Diketahui, harga seragam di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, mendapat sorotan tajam oleh dinas instansi terkait. Karena dianggap terlalu mahal dan dikeluhkan orangtua/wali murid.

Kepada jurnalis, seorang wali murid sekolah setempat mengungkapkan, total biaya yang harus dia keluarkan untuk membeli paket seragam sekolah sebesar Rp2.360.000. Rinciannya, siswa mendapatkan satu stel seragam putih abu-abu senilai Rp359.400, satu stel seragam Pramuka seharga Rp315.850, untuk satu stel seragam batik dihargaI Rp383.200, serta satu stel seragam khas sekolah senilai Rp440.550.

Kemudian, jas almamater dihargai Rp185.000, kaos olahraga Rp130.000, ikat pinggang Rp36.000, tas Rp210.000, paket atribut Rp140.000, dan jilbab senilai Rp160.000. Seluruh item tersebut masing-masing berjumlah satu.

Wali murid tersebut, yang anaknya merupkan siswa baru kelas X di SMAN 1 Kedungwaru mengeluhkan, jika seragam yang dia dapatkan itu masih berupa kain yang perlu dijahit supaya menjadi seragam. Yakni kain abu-abu putih, pramuka, batik, dan seragam khas sekolah. (ceb)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...