x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 21 Mar 2024 09:10 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta – Polemik pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, masih berkecamuk. Ulah Bahlil ini pun dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/03/2024) lalu.

Jatam menyatakan Bahlil diduga memiliki konflik kepentingan dan berpotensi melakukan praktik korupsi dalam pencabutan ribuan IUP, dan penetapan tarif bagi perusahaan tambang yang ingin memperbarui izin usaha. Pencabutan izin tambang yang diduga menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

Pihak KPK memberi reaksi atas laporan Jatam. Melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan, lembaga antirasuah itu telah memproses laporan terkait pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil tersebut.

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan. Utamanya, atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex ke jurnalis, Rabu (20/3/2024).

Saat melaporkan Bahlil ke KPK, Jatam membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil. Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

"Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023. Kami duga penuh praktik korupsi," ujar Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, di Gedung KPK, kemarin.

Bahlil, kata Melky, diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan. Bahlil punya kewenangan sebagai pejabat sekaligus pengusaha yang memiliki saham di sejumlah perusahaan tambang.

"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses. Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi. Dua antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil," ucap dia.

Bahkan, pihaknya juga memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil dan akhirnya menang. 

"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024 yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," cetus dia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (foto: net)Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (foto: net)

Melky mengatakan, dilantiknya Bahlil sebagai Menteri Investasi tidak terlepas dari keterlibatannya sebagai tim pemenangan dan salah satu penyandang dana pasangan Presiden dan Wakil Presiden saat ini, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada Pemilu 2019 silam. Praktik politik kekuasaan ini, menjadi bukti bahwa pemerintahan di Indonesia dikendalikan oleh pemilik modal.

“Sebetulnya sedang menunjukkan betapa kekuasaan politik kita hari ini memang benar-benar dikendalikan oleh para cukong itu sendiri. Sebagiannya justru menjadi bagian terpenting dari Kabinet Indonesia Maju. Sebagian besar lainnya ada di parlemen, dan semuanya tidak sedang bekerja untuk bagaimana menyelamatkan ruang hidup warga yang tersisa, tapi semua justru sedang bekerja melayani kepentingan diri dan kelompok, dan dengan mudah mengotak-atik regulasi dan kebijakan seturut dengan kepentingan mereka sendiri," urai dia.

Dugaan pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ini, menurut Melky, terkait dengan politik balas jasa Presiden Jokowi. Kewenangan besar kepada Bahlil diberikan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola dan mengatur urusan pertambangan. Khususnya melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi.

“Bentuk keterlibatan Pak Jokowi yang secara legal, dalam tanda kutip, ya tentu saja melalui tiga regulasi yang dikeluarkan, yang kalau kita baca secara keseluruhan, semuanya memberikan kuasa, memberikan mandat kepada Menteri Bahlil untuk menata, mengelola, atau mengatur terkait dengan urusan pertambangan yang ada di Indonesia," imbuh dia.

Terkait dengan kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Bahlil melalui Keppres dan Perpres, Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil, menyoroti adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan terkait kewenangan mencabut dan mengeluarkan izin usaha pertambangan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Kalau kita cek di Undang-Undang Minerba, sebetulnya Pasal 119 sangat jelas menerangkan soal itu, bahwa yang dapat melakukan pencabutan izin adalah menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi pertambangan, siapa dia? adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi kemudian, tiba-tiba pada tahun 2021, Menteri Bahlil mencabut ratusan izin tambang," tukas Jamil.

 

DPR Butuh Kejelasan Soal Pencabutan IUP

Sengkarut pencabutan IUP oleh Bahlil telah dibawa ke Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Saat raker, DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022 melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelum IUP dicabut, jumlahnya sempat 2.078.

Maka itu, pencabutan 2.051 IUP tersebut dipertanyakan Komisi VII DPR. Padahal dalam Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.

"Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba," kata anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, saat raker yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

"Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," imbuh dia.

Maka itu, kata dia, secara kasat mata terjadi maladministrasi tata kelola, bad government, pemerintahan yang tidak baik menempatkan aktor pelaku undang-undang ini.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding juga mempertanyakan hal serupa saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba. Waktu itu, Karding meminta penjelasan apakah betul kewenangan pencabutan IUP terutama Minerba itu ada di Kepala BKPM. Dia juga mempertanyakan apakah betul BKPM berjalan sendiri tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM?

Dalam raker itu, Arifin menerangkan bahwa dalam Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Arifin menambahkan, pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

"Bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin," kata dia.

BKPM mendapatkan mandat pencabutan pada Januari - November 2022, imbuh Arifin, tetapi dalam proses pencabutan tersebut, pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang atas pencabutan IUP tersebut.

"Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut," ujar dia.

Karena itu, tegas Arifin, hingga 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, yang terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara. Dari jumlah itu, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI). Dan sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP. (iks/har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...