x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKS Sebut Kenaikan Itu Menyakiti Hati Rakyat

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti – Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19, memantik reaksi keras Partai Keadilan Sejahtera. PKS menilai kebijakan tersebut menyakiti dan mempermainkan hati masyarakat, yang saat ini berada di tengah krisis kesehatan dan ekonomi akibat wabah.

Politisi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat. Saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran.

“Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran dari berbagai sektor perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid -19 yang saat ini masih terjadi penyebaran dan penularannya, bukan malah menambah beban masyarakat,” cetus anggota Komisi IX DPR RI tersebut, baru-baru ini.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut menilai, jika keputusan pemerintah untuk menaikan tarif iuran BPJS di tengah pandemi itu sangat berbeda jauh dengan negara-negara lainnya yang juga sedang mengalami penularan wabah Covid-19.

"Pemerintah kita malah menambah beban rakyat. Karena itu saya bilang, negara kita memang beda. Dalam keadaan seperti sekarang, negara lain justru berusaha mensubsidi rakyatnya. Inggris misalnya, yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services)," kata dia.

Di samping itu, Netty juga turut mempertanyakan dengan hadirnya Program Kartu Prakerja yang dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi Covid -19, yang dinilai memberikan stimulus bagi para pelaku usaha besar, sangat berbanding terbalik dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

Netty bilang, memberi stimulus ke perusahaan-perusahaan besar sanggup, sementara mengurangi beban rakyat tidak mau. Kondisi itu patut dipertanyakan.

“Pertanyaan besar terkait kenaikan iuran BPJS itu muncul, karena sebelumnya telah dikabulkan gugatan atas Perpres 75/2019 melalui keputusan MA Nomor 7/P/HUM/2020, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS jauh sebelum terjadinya wabah virus Covid-19,” tukas dia. (ifn)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...