x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

PKS Sebut Kenaikan Itu Menyakiti Hati Rakyat

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 17 Mei 2020 12:38 WIB
Kabar Partai
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19, memantik reaksi keras Partai Keadilan Sejahtera. PKS menilai kebijakan tersebut menyakiti dan mempermainkan hati masyarakat, yang saat ini berada di tengah krisis kesehatan dan ekonomi akibat wabah.

Politisi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat. Saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran.

“Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran dari berbagai sektor perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid -19 yang saat ini masih terjadi penyebaran dan penularannya, bukan malah menambah beban masyarakat,” cetus anggota Komisi IX DPR RI tersebut, baru-baru ini.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut menilai, jika keputusan pemerintah untuk menaikan tarif iuran BPJS di tengah pandemi itu sangat berbeda jauh dengan negara-negara lainnya yang juga sedang mengalami penularan wabah Covid-19.

"Pemerintah kita malah menambah beban rakyat. Karena itu saya bilang, negara kita memang beda. Dalam keadaan seperti sekarang, negara lain justru berusaha mensubsidi rakyatnya. Inggris misalnya, yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services)," kata dia.

Di samping itu, Netty juga turut mempertanyakan dengan hadirnya Program Kartu Prakerja yang dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi Covid -19, yang dinilai memberikan stimulus bagi para pelaku usaha besar, sangat berbanding terbalik dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

Netty bilang, memberi stimulus ke perusahaan-perusahaan besar sanggup, sementara mengurangi beban rakyat tidak mau. Kondisi itu patut dipertanyakan.

“Pertanyaan besar terkait kenaikan iuran BPJS itu muncul, karena sebelumnya telah dikabulkan gugatan atas Perpres 75/2019 melalui keputusan MA Nomor 7/P/HUM/2020, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS jauh sebelum terjadinya wabah virus Covid-19,” tukas dia. (ifn)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...