x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Perubahan Tahapan Pilkada 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 10 Jun 2020 18:18 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Persiapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah matang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak dimulai pada 15 Juni mendatang. Penegasan tersebut diungkapan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, jika perihal perubahan itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi, dalam diskusi daring, awal bulan ini.

Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Berikut jadwal tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Persiapan penyelenggara

Tahapan Persiapan, diawal dengan Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, pembentukan PPK dan PPS pada 15 Juni hingga 5 Juli 2020.

Sehari berikutnya (6 Juli) sampai 4 Agustus 2020, tahapan pencocokan dan penelitian. Pada 30 Sep – 7 Oktober 2020, berlangsung rekapitulasi (Daftar Pemilih Sementara) DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU RI Arief Budiman.

Selanjutnya, tahapan penyelenggaraan yang mengalami perubahan akibat penundaan, yakni tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen. Pada 12-19 Juni 2020 penyampaian syarat dukungan bakal calon paslon kepada PPS.

Untuk pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dilakukan pada 15-18 Juli 2020. Lalu, 17-25 Juli 2020 dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.

Pendaftaran dan verifikasi

Sedangkan tahapan pendaftaran paslon diawali pengumuman pendaftaran paslon pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon yang dilanjutkan verifikasi syarat pencalonan, akan dilakukan selama dua hari, yakni 4-6 September 2020. Pada 4-8 September 2020 dilakukan pengumpulan hasil tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama paslon yang mendaftar.

Tahap pemeriksaan kesehatan bagi paslon dilakukan pada 4-11 September 2020. Pada 6-12 September 2020, KPU melakukan verifikasi syarat pencalonan, yang selanjutnya diumumkan hasil verifikasi paslon pada 13-14 September 2020.

Bila dinilai ada kekurangan atau kesalahan administrasi, paslon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU pada 14-16 September 2020. KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 16-22 September 2020. Sehari setelah itu, 23 September 2020, KPU akan mengumumkan penetapan nama-nama paslon.

Kampanye dan Minggu Tenang

Memasuki tahapan masa kampanye, dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Skema kampanye diatur dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau kegiatan lainnya.

Seperti halnya tahapan sebelumnya, KPU juga memberi waktu untuk menggelar debat publik bagi paslon, atau kampanye terbuka antar paslon. Ini dijadwalkan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Di sela-sela tanggal tersebut, yakni 22 November sampai 5 Desember 2020, paslon diberi keleluasan untuk berkampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik.

Selanjutnya, masa tenang akan diberlakukan pada 6-8 Desember 2020, seiring dengan pembersihan seluruh APK.

Pelaksaan dan Rekapitulasi

Tahapan pelaksaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, diawali pada 9 Desember 2020, yakni pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sekaligus juga penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada PPS.

Pada 9-11 Desember 2020 dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK. Kemudian, pada 10-14 Desember dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

Selanjutnya, secara berjenjang dilakukan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota dilakukan pada 10-16 Desember 2020. Pada 13-17 Desember 2020 rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.

Untuk penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi, khusus pemilihan gubernur (Pilgub), dilakukan pada 13-19 Desember 2020. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub, dijadwalkan 16-20 Desember 2020.

Penetapan Paslon Terpilih

Tahapan penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Pasca putusan MK, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU. (hae-sumber:KPU RI)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...