x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Surabaya Terbitkan Perwali untuk Tatanan Normal Baru

Avatar bukti.id

Pemerintahan

 

Surabaya, bukti – Memasuki tatanan normal baru, Kota Surabaya tentu harus memiliki payung hukumnya. Salah satunya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Bahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menerbitkan Perwali bernomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, pasca tak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentu mengharuskan wali kota untuk menerbitkan payung hukumnya.

Payung hukum tersebut juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menjalankan tatanan normal baru. Dalam Perwali itu mengatur dari individu, keluarga, lingkungan, hingga tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya. Perwali itu mengatur seluruh tempat atau lingkungan berkegiatan masyarakat.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Yang terpenting, lanjut Irvan, Perwali itu menekankan agar setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Satgas itu yang akan menegakkan protokol kesehatan dengan tegas.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...