x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Surabaya Terbitkan Perwali untuk Tatanan Normal Baru

Avatar bukti.id

Pemerintahan

 

Surabaya, bukti – Memasuki tatanan normal baru, Kota Surabaya tentu harus memiliki payung hukumnya. Salah satunya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Bahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menerbitkan Perwali bernomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, pasca tak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentu mengharuskan wali kota untuk menerbitkan payung hukumnya.

Payung hukum tersebut juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menjalankan tatanan normal baru. Dalam Perwali itu mengatur dari individu, keluarga, lingkungan, hingga tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya. Perwali itu mengatur seluruh tempat atau lingkungan berkegiatan masyarakat.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Yang terpenting, lanjut Irvan, Perwali itu menekankan agar setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Satgas itu yang akan menegakkan protokol kesehatan dengan tegas.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...