x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bawaslu Temukan 114 Nama Pendukung tak Sesuai Aturan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 01 Jul 2020 19:32 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id – Tekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan bekerja optimal bersambut tantangan. Baru dua hari mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) daftar dukungan bakal calon (balon)  perseorangan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Lamongan 2020, sudah mendapatkan fakta penyimpangan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menyebut, hasil pengawasan verfak, pihaknya menemukan sebanyak 114 penyelenggara Pilkada Lamongan masuk daftar dukungan balon bupati/wakil bupati jalur perseorangan atau independen. Sejumlah daftar dukungan sebanyak itu, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Sebelumnya, kita sudah memetakan potensi kerawanan terkait masalah ini. Termasuk dugaan kemungkinan adanya dukungan dari penyelenggara pemilu. Terbukti benar,” ujar Badar, Rabu (1/7/2020).

Ternyata tidak hanya ditemukan114 nama penyelenggara yang masuk dalam daftar dukungan. Bahkan, imbuh Badar, pihaknya juga  menemukan sejumlah nama yang sesuai aturan dilarang untuk memberikan dukungan. Alasannya, karena status pekerjaan.

Sejumlah nama dimaksud, di antaranya terdapat tiga nama anggota TNI, seorang anggota Polri dan ASN 88 nama. Jumlah lebih besar ditemukan di lembaga desa. Yakni, 10 nama  kepala desa 10 nama dan perangkat desa sebanyak 191 nama.

Daftar itu harus difaktualkan untuk membuktikan apakah benar adanya, bahwa nama-nama tersebut status pekerjaannya seperti ditemukan dalam daftar.

“Kalaupun benar, otomatis daftar suara dukungan tersebut akan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena status pekerjaan atau profesi itu tidak diperbolehkan memberikan suara dukungan pencalonan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, temuan atau hasil indentifikasi Bawaslu Lamongan akan dilakukan verifikasi faktual. Sedang proses verifikasi juga masih berlangsung.

“Pelaksanaan verfak ini adalah bentuk konfirmasi secara riil terhadap dokumen pendukung yang disampaikan kepada KPU. Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, dipastikan akan dicoret dari daftar dukungan. Karena masuk kriteria tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

KPU Lamongan memulai verfak selama 14 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020. Pelaksanaan di lapangan semua petugas meliputi PPK dan PPS menjalankan tugasnya sesuai aturan protokol kesehatan.

Demi mencegah pandemi Covid-19, selama bekerja semua petugas dilengkapi alat pelindung diri (APD). Mulai harus mengenakan masker dan sarung tangan serta membawa hand sanistizer. Hal serupa juga dijalani petugas pangawas yang diterjunkan Bawaslu setempat yang menyebutkan satu orang per desa. (ron)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...