x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Boyamin: Dibekuknya Maria Pauline, Pembuka Jalan Tangkap Buron Kakap Lain

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 09 Jul 2020 20:52 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id - Maria Pauline Lumowa, namanya melejit dan menjadi perbincangan banyak orang. Betapa tidak, wanita ini sejak 17 tahun silam dinyatakan sebagai buronan Kepolisian RI. Daftar namanya juga disebar ke Interpol. Maria, telah melakukan tindak pidana melanggar hukum yakni, pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI), nilainya tidak tanggung-tanggung Rp 1,7 triliun.

Data yang dihimpun bukti.id, Tahun 2003 Maria telah kabur dari Indonesia. Laporan yang terdetaksi dia melarikan diri ke Singapura, kemudian belakangan diketahui tinggal di negara Belanda.

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Statusnya sebagai tersangka lantaran terlibat pembobolan Bank BNI dengan menggunakan Letter of Credit atau L/C fiktif.

Kasus itu berawal di Bank BNI pada Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan miliknya mendapatkan kucuran pinjaman dana dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut didapatkan melalui L/C fiktif.

Aksi PT Gramarindo Group itu diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI kemudian mengucurkan menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Selanjutnya, pada Juni 2003, BNI kemudian mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, yang nyatanya pihak PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Pada September 2003, tepatnya satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kesigapan aparatur didahului dengan lebih cepat dirinya keburu terbang ke Singapura. Sejak saat itulah nama Maria Pauline ditetapkan sebagai buronan.

Dalam pelariannya yang lumayan lama, Maria Pauline kemudian berhasil ditangkap oleh petugas dari Pemerintah RI, peristiwa penangkapan itu pun menempati Google Trend pada Kamis (9/7/2020).

Topik yang sama juga menjadi perbincangan netizen dan mendapat banyak respon. Salah satu akun Twitter menulis, "Penangkapan Maria Pauline Lumowa jadi angin segar yang menyehatkan penindakan hukum di Indonesia. Maria Pauline adalah pembobol kas BNI Rp 1,7 triliun yang buron 17 tahun," tulis akun Twitter tersebut. Bisa diartikan, penindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan keuangan di Indonesia sangat diharapkan, apalagi kondisi keuangan negeri ini yang tidak menguntungkan, seiring dengan wabah pandemi yang terjadi.

Bahkan, ada netizen lainnya yang nyinyir mengucapkan selamat datang ke Indonesia pada Maria Pauline, setelah 17 tahun menjadi buruan polisi. Maria Pauline pun menjadi pemberitaan utama di berbagai media, termasuk dibawanya wanita itu ke Indonesia. Di tayangan televisi pun terlihat Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly menemui Maria saat berada di dalam pesawat.

Juga menghiasi pemberitaan, ekstradisi Maria Pauline sempat menghadapi beberapa rintangan. Saat delegasi Indonesia penjemput Maria Pauline sempat menemui praktik kolusi, di Serbia.

"Saya kemarin sebelum berangkat (ke Serbia) berbicara dengan asisten Menteri Kehakiman (Serbia) di bandara, beliau mengatakan ada upaya semacam melakukan suap," kata Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, (9/7/2020).

Saat upaya negosiasi juga ditemui delegasi Indonesia saat ekstradisi Maria. Kuasa Maria Pauline sang buronan 17 tahun itu, juga melakukan upaya-upaya hukum. Bahkan, negara dari Eropa ada yang mencoba melakukan diplomasi agar Maria Pauline tidak diekstradisi ke Indonesia.

Langkah selanjutnya, sebagai bagian dari kerja sama antara Indonesia dan Serbia, kemudian otoritas Serbia berkomitmen melaksanakan proses ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia. Menurut Yasonna, Wakil Menteri Kehakiman Serbia mengutamakan persahabatan antara Indonesia dan Serbia dalam ekstradisi itu. Ekstradisi Maria tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik.

Indonesia pernah mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. "Lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

Akibat perbuatan Maria Pauline yang membobol Bank BNI melalui L/C fiktif pada tahun 2003 silam. Negara dirugikan Rp1,7 triliun. Atas perbuatannya, Maria Pauline akan menghadapi proses hukum terkait perbuatannya melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Namun, dibalik drama penangkapan dan ekstradisi Maria Pauline ada yang menyebut itu untuk menutupi rasa malu Menkum HAM Yasonna. Yasonna dinilai gagal atas bobolnya buron kasus korupsi L/C alias hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang keluar masuk Indonesia.

Saat itu, untuk mengelabuhi pihak-pihak terkait, Djoko Tjandra bahkan mampu membuat KTP elektronik, juga paspor baru dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ekstradisi Maria Pauline membuktikan jika pemerintah Indonesia serius, melakukan pengejaran terhadap buron kelas kakap, yang kemudian bisa ditangkap.

"Kita berharap upaya Kemenkumham itu juga berlaku untuk daftar pencarian orang (DPO) lainnya," kata Boyamin.

Boyamin menyebut, dengan pintu masuk tertangkapnya Maria Pauline, pemerintah RI selanjutnya diharapkan juga bisa menangkap dan membawa ke Indonesia, Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buronan kelas kakap lainnya.

Boyamin juga mendorong pemerintah Indonesia mencabut berlakunya paspor para buronan kakap tersebut. Kemudian melakukan diplomasi dengan meminta negara-negara lain yang memberikan paspor juga mencabutnya. Itu harus dilakukan guna membatasi keleluasaan gerakan para buronan, agar tidak bisa leluasa bepergian seenaknya.

"Kita tetap memberikan apresiasi atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap yang lainnya termasuk Djoko S Tjandra," kata Boyamin.

Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019. Butuh hampir satu tahun untuk pemerintah Indonesia mengurus upaya ekstradisi buronan 17 tahun itu. (tji)

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...