x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DKPP Berhentikan Kholid sebagai Anggota KPU Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 09 Jul 2020 23:48 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menggelar sidang pembacaan perkara teradu atas nama Muhamad Kholid Asyadullah selaku Komisioner KPU Surabaya. Teradu dilaporkan oleh Nanik Lindawati pada 24 April 2020. DKPP menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal.

Dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020), Kholid diputus bersalah. Majelis DKPP Pusat memutuskan untuk memberhentikan tetap Kholid sebagai Komisioner KPU Surabaya.

Ia terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi ‘Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan’.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis, Dr Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

DKPP menilai bahwa teradu terbukti juga melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP dilansir dari live streaming Youtube pada Rabu 8 Juli 2020.

Selain dua putusan tersebut, DKPP juga meminta KPU RI untuk memberitakan, serta meminta Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. "Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan empat, memberitakan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Khalid diadukan oleh mantan anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Nanik mengadukan Khalid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri. Nanik juga mendalilkan teradu kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah. Menurut Nanik, teradu yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan guna kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebelum menikah/ kawin siri, Khalid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019. Fakta ini didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Khalid.

Fakta itu menunjukkan Khalid telah menjalin hubungan dengan Nanik saat masih terikat perkawinan yang sah. Khalid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani teradu melakukan tindakan medis endoskopi di Rumah Sakit Dr Soetomo.

“DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo. teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” kata anggota majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Secara terpisah, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya saat dimintai tanggapan atas putusan DKPP itu, mengatakan, seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu perintah dari KPU Provinsi ataupun KPU RI. "Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya," jawabnya.

Sementara terkait langkah Pengganti Antar Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI. "Ya itu langkah konkrit kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI," tegasnya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...