x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Resmi. MK Ubah Aturan UU Pilkada Terkait Threshold

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 20 Agu 2024 14:23 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta,- Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah, yang selama ini berpatokan pada 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.

Aturan itu dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pillkada itu, dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, (20/8/2024), MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. MK menilai pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut saat ini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut”

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (aditya)

 

 

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Senin, 09 Des 2024 06:40 WIB | Seni Budaya
FPK Sidoarjo dan Gita Nusantara Cendikia gelar acara Bahana Buddayah Nusantara, menampilkan atraksi seni oleh anak-anak penyandang disabilitas.  ...
Minggu, 08 Des 2024 15:24 WIB | Peristiwa
Bupati-Wakil Bupati Situbondo terpilih, Rio-Ulfiah, resmi bentuk Tim Transisi Situbondo Naik Kelas sebagai langkah awal merealisasikan visi-misi strategis. ...
Jumat, 06 Des 2024 04:10 WIB | Pemilu
KPU Sidoarjo tuntaskan proses Rekap Tungsura hasil pemungutan suara Pilkada 2024. Untuk Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik menang mutlak atas Mas Iin-Abah Edy. ...