x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perwali Risma, Batasi Orang Luar Masuk Surabaya

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya,bukti.id - Kasus Covid-19 yang belum juga reda di Jawa Timur mendesak pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan serius untuk ikut menekan pertambahan kasus. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 thaun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Mengacu dari perwali tersebut, salah satu aturan yang dikeluarkan adalah Pemkot Surabaya mewajibkan bagi pekerja yang berasal dari luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, ketika hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan."

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Ketentuan menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Menurut Irvan yang juga Kepala BPB Linmas ini pun mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan kepada para pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari Covid-19.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan rutin melakukan pengecekan di objek tempat usaha, swalayan, restoran, warung, cafe dan usaha sejenis lainnya.

Selain itu, kata Irvan, petugas akan melakukan screening di stasiun, terminal dan bandara. Ia menyebut setiap penumpang yang masuk ke Surabaya, juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab tes negatif.

Bersama TNI-Polri Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan serupa bagi para penumpang kendaraan pribadi di 17 titik check point atau akses masuk ke Kota Surabaya. (rhm)

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...