x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Perwali Risma, Batasi Orang Luar Masuk Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 16 Jul 2020 15:47 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya,bukti.id - Kasus Covid-19 yang belum juga reda di Jawa Timur mendesak pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan serius untuk ikut menekan pertambahan kasus. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 thaun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Mengacu dari perwali tersebut, salah satu aturan yang dikeluarkan adalah Pemkot Surabaya mewajibkan bagi pekerja yang berasal dari luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, ketika hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan."

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Ketentuan menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Menurut Irvan yang juga Kepala BPB Linmas ini pun mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan kepada para pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari Covid-19.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan rutin melakukan pengecekan di objek tempat usaha, swalayan, restoran, warung, cafe dan usaha sejenis lainnya.

Selain itu, kata Irvan, petugas akan melakukan screening di stasiun, terminal dan bandara. Ia menyebut setiap penumpang yang masuk ke Surabaya, juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab tes negatif.

Bersama TNI-Polri Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan serupa bagi para penumpang kendaraan pribadi di 17 titik check point atau akses masuk ke Kota Surabaya. (rhm)

 

Editor : Rahma

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...