x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perwali Risma, Batasi Orang Luar Masuk Surabaya

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya,bukti.id - Kasus Covid-19 yang belum juga reda di Jawa Timur mendesak pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan serius untuk ikut menekan pertambahan kasus. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 thaun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Mengacu dari perwali tersebut, salah satu aturan yang dikeluarkan adalah Pemkot Surabaya mewajibkan bagi pekerja yang berasal dari luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, ketika hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan."

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Ketentuan menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Menurut Irvan yang juga Kepala BPB Linmas ini pun mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan kepada para pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari Covid-19.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan rutin melakukan pengecekan di objek tempat usaha, swalayan, restoran, warung, cafe dan usaha sejenis lainnya.

Selain itu, kata Irvan, petugas akan melakukan screening di stasiun, terminal dan bandara. Ia menyebut setiap penumpang yang masuk ke Surabaya, juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab tes negatif.

Bersama TNI-Polri Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan serupa bagi para penumpang kendaraan pribadi di 17 titik check point atau akses masuk ke Kota Surabaya. (rhm)

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...