x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perwali Risma, Batasi Orang Luar Masuk Surabaya

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya,bukti.id - Kasus Covid-19 yang belum juga reda di Jawa Timur mendesak pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan serius untuk ikut menekan pertambahan kasus. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 thaun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Mengacu dari perwali tersebut, salah satu aturan yang dikeluarkan adalah Pemkot Surabaya mewajibkan bagi pekerja yang berasal dari luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, ketika hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan."

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Ketentuan menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Menurut Irvan yang juga Kepala BPB Linmas ini pun mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan kepada para pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari Covid-19.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan rutin melakukan pengecekan di objek tempat usaha, swalayan, restoran, warung, cafe dan usaha sejenis lainnya.

Selain itu, kata Irvan, petugas akan melakukan screening di stasiun, terminal dan bandara. Ia menyebut setiap penumpang yang masuk ke Surabaya, juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab tes negatif.

Bersama TNI-Polri Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan serupa bagi para penumpang kendaraan pribadi di 17 titik check point atau akses masuk ke Kota Surabaya. (rhm)

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...