x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bawaslu Lamongan Temukan PPDP Abal-abal

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 10 Agu 2020 22:18 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan praktik curang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamongan 2020. Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ternyata dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) abal-abal.

PPDP abal-abal itu merupakan orang suruhan atau mendapat limpahan tugas dari PPDP yang secara resmi terdaftar dan mendapat surat tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Bisa disebut juga sebagai joki. Tentu, PPDP abal-abal tadi mendapatkan upah atau bayaran.

‘’Praktik itu juga bisa. Tapi, yang pernah saya ketahui biasanya banyak dilakukan oleh PPDP lama. Karena untuk tahun ini usianya sudah di atas lima puluh tahun, otomatis sudah tidak bisa mendaftar lagi sebagai petugas, lantas yang didaftarkan anak ayau istrinya. Tapi yang kerja di lapangan PPDP yang lama tadi, ‘’ ujar salah seorang mantan petugas pemilu di Lamongan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslukab Lamongan, Mohammad Nadhim, mengungkapkan, joki coklit dimaksudkan adalah adanya petugas PPDP yang melimpahkan tugas coklit data pemilih kepada orang lain.

‘’Jadi, joki coklit ini bekerja tanpa SK atau surat resmi. Sehingga menurut kami hasil pekerjaannya tidak sah,’’ katanya, Senin (10/8/2020).

Lebih jauh Nadhim membeberkan, sedikitnya ada 24 PPDP yang melemparkan tugasnya kepada orang lain untuk coklit ini. Sejumlah itu tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kecamatan. Karena dinilai tidak sah, Bawaslukan mau tidak mau harus merekomendasikan kepada KPU Lamongan agar dilakukan coklit ulang.

Mohammad Nadhim dalam sebuah acara (foto: imron rosidi) 

"Harus dilakukan coklit ulang. Karena prosesyang dilakukan melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ’’tandasnya.

Tidak hanya soal Joki. Menurut Nadhim, Bawaslukab juga menemukan adanya 60.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk di data pemilih.

‘’Tapi, proses pelaksanaan coklit masih belum selesai. Masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Jadi, masih bisa dan harus dibenahi, ‘’ imbuhnya.

Sementara, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali, rekomendasi dari Bawaslukab sudah dijalankan. Langkah yang dilakukan dengan cara mengambil alih tugas PPDP oleh PPS setempat.

‘’Tentu PPS yang mengambil alih tugas PPDP itu kita beri surat tugas, ‘’ terangnya.  (ron)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...