x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Lamongan Temukan PPDP Abal-abal

Avatar bukti.id

Pemilu

Lamongan, bukti.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan praktik curang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamongan 2020. Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ternyata dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) abal-abal.

PPDP abal-abal itu merupakan orang suruhan atau mendapat limpahan tugas dari PPDP yang secara resmi terdaftar dan mendapat surat tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Bisa disebut juga sebagai joki. Tentu, PPDP abal-abal tadi mendapatkan upah atau bayaran.

‘’Praktik itu juga bisa. Tapi, yang pernah saya ketahui biasanya banyak dilakukan oleh PPDP lama. Karena untuk tahun ini usianya sudah di atas lima puluh tahun, otomatis sudah tidak bisa mendaftar lagi sebagai petugas, lantas yang didaftarkan anak ayau istrinya. Tapi yang kerja di lapangan PPDP yang lama tadi, ‘’ ujar salah seorang mantan petugas pemilu di Lamongan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslukab Lamongan, Mohammad Nadhim, mengungkapkan, joki coklit dimaksudkan adalah adanya petugas PPDP yang melimpahkan tugas coklit data pemilih kepada orang lain.

‘’Jadi, joki coklit ini bekerja tanpa SK atau surat resmi. Sehingga menurut kami hasil pekerjaannya tidak sah,’’ katanya, Senin (10/8/2020).

Lebih jauh Nadhim membeberkan, sedikitnya ada 24 PPDP yang melemparkan tugasnya kepada orang lain untuk coklit ini. Sejumlah itu tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kecamatan. Karena dinilai tidak sah, Bawaslukan mau tidak mau harus merekomendasikan kepada KPU Lamongan agar dilakukan coklit ulang.

Mohammad Nadhim dalam sebuah acara (foto: imron rosidi) 

"Harus dilakukan coklit ulang. Karena prosesyang dilakukan melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ’’tandasnya.

Tidak hanya soal Joki. Menurut Nadhim, Bawaslukab juga menemukan adanya 60.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk di data pemilih.

‘’Tapi, proses pelaksanaan coklit masih belum selesai. Masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Jadi, masih bisa dan harus dibenahi, ‘’ imbuhnya.

Sementara, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali, rekomendasi dari Bawaslukab sudah dijalankan. Langkah yang dilakukan dengan cara mengambil alih tugas PPDP oleh PPS setempat.

‘’Tentu PPS yang mengambil alih tugas PPDP itu kita beri surat tugas, ‘’ terangnya.  (ron)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...