x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Lamongan Temukan PPDP Abal-abal

Avatar bukti.id

Pemilu

Lamongan, bukti.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan praktik curang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamongan 2020. Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ternyata dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) abal-abal.

PPDP abal-abal itu merupakan orang suruhan atau mendapat limpahan tugas dari PPDP yang secara resmi terdaftar dan mendapat surat tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Bisa disebut juga sebagai joki. Tentu, PPDP abal-abal tadi mendapatkan upah atau bayaran.

‘’Praktik itu juga bisa. Tapi, yang pernah saya ketahui biasanya banyak dilakukan oleh PPDP lama. Karena untuk tahun ini usianya sudah di atas lima puluh tahun, otomatis sudah tidak bisa mendaftar lagi sebagai petugas, lantas yang didaftarkan anak ayau istrinya. Tapi yang kerja di lapangan PPDP yang lama tadi, ‘’ ujar salah seorang mantan petugas pemilu di Lamongan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslukab Lamongan, Mohammad Nadhim, mengungkapkan, joki coklit dimaksudkan adalah adanya petugas PPDP yang melimpahkan tugas coklit data pemilih kepada orang lain.

‘’Jadi, joki coklit ini bekerja tanpa SK atau surat resmi. Sehingga menurut kami hasil pekerjaannya tidak sah,’’ katanya, Senin (10/8/2020).

Lebih jauh Nadhim membeberkan, sedikitnya ada 24 PPDP yang melemparkan tugasnya kepada orang lain untuk coklit ini. Sejumlah itu tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kecamatan. Karena dinilai tidak sah, Bawaslukan mau tidak mau harus merekomendasikan kepada KPU Lamongan agar dilakukan coklit ulang.

Mohammad Nadhim dalam sebuah acara (foto: imron rosidi) 

"Harus dilakukan coklit ulang. Karena prosesyang dilakukan melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ’’tandasnya.

Tidak hanya soal Joki. Menurut Nadhim, Bawaslukab juga menemukan adanya 60.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk di data pemilih.

‘’Tapi, proses pelaksanaan coklit masih belum selesai. Masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Jadi, masih bisa dan harus dibenahi, ‘’ imbuhnya.

Sementara, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali, rekomendasi dari Bawaslukab sudah dijalankan. Langkah yang dilakukan dengan cara mengambil alih tugas PPDP oleh PPS setempat.

‘’Tentu PPS yang mengambil alih tugas PPDP itu kita beri surat tugas, ‘’ terangnya.  (ron)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...