KJI Kecam Oknum Pendemo Tolak Omnibus Law

bukti.id
Situasi saat demo penolakan UU Omnibus Law di Jember, berlangsung ricuh (foto:net)

Jember, bukti.id – Demonstrasi gelombang kedua menolak pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dipelopori ratusan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AJM), di depan Gedung DPRD Jember, Kamis (22/10/2020), berujung ricuh dan berbuntut panjang.  

Sejumlah pendemo melakukan pelemparan batu maupun petasan ke arah Gedung DPRD Jember. Aksi anarkis itu menyebabkan kerusakan fisik di sejumlah titik di gedung wakil rakyat.

Baca juga: Desak Pemprov Jatim Akomodir Aspirasi Buruh

“Tidak hanya itu, sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi demonstrasi, juga menerima ancaman dari sejumlah pendemo,” ujar Ketua Komunitas Jurnalis Independen (KJI), Dody Bayu Prasetyo, melalui rilisnya, Jumat (23/10/2020).

Ini diketahui berdasarkan kesaksian sejumlah jurnalis sekaligus bukti rekaman video, yang menunjukkan adanya ancaman dari pendemo kepada jurnalis yang melakukan peliputan di lapangan.

Di dalam video tersebut, imbuh Dody, tampak jelas seorang pria dan rekan-rekannya mengancam jurnalis agar tidak meneruskan mengambil gambar atau video. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengacung-acungkan martil kepada jurnalis serta melempar bambu, sehingga mengenai salah satu jurnalis.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat kericuhan pecah.

“Padahal, posisi jurnalis yang menerima ancaman tersebut, saat itu berada di posisi yang seharusnya. Yakni di belakang pembatas kawat,” tukas dia.

Baca juga: Swaramantra Suarakan tentang Perempuan dan Anak

Tercatat sekitar 10 jurnalis baik dari berbagai media yang saat itu menerima ancaman. Di antaranya jurnalis JTV, Kompas TV, Antara, dan media lain.

Terkait peristiwa yang sangat disayangkan tersebut, (KJI) bereaksi dan menyatakan sejumlah sikap. Yakni, mengutuk keras tindak ancaman yang dilakukan sejumlah oknum pendemo kepada para jurnalis yang meliput. Apalagi mengingat posisi jurnalis saat itu berada pada tempat yang seharusnya, yakni di sisi dalam pembatas kawat.

Meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pengancaman atau persekusi di tengah demonstrasi kepada jurnalis yang meliput.

“Mengimbau koordinator aksi untuk membantu aparat dalam mengungkap pelaku pengancaman kepada jurnalis yang meliput aksi demonstrasi,” ujar dia.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja untuk Permudah Pekerja. Ini Penjelasan Mahfud MD

Terakhir, tambah dia, KJI sangat menghormati proses penyampaian aspirasi warga negara melalui aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

“Namun hendaknya tetap menjaga ketertiban dan tidak memperkusi pekerja media atau jurnalis yang bertugas untuk menginformasikan peristiwa kepada masyarakat,” pungkas Dody. (edd) 

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru