x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Perppu Cipta Kerja untuk Permudah Pekerja. Ini Penjelasan Mahfud MD

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja bukan untuk mempercepat investasi atau mempermudah investor. Perppu Cipta Kerja justru mempermudah pekerja.

Penegasan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kepada jurnalis di Istana Negara, Jakarta Selasa (3/1/2023).

“Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya,” tegas Mahfud.

Mahfud bilang, secara substantif tidak ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak membatalkan materiil UU tersebut.

MK, lanjut Mahfud, hanya memerintahkan untuk memperbaiki prosedur penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya, dengan memasukkan metode omnibus law dalam tata hukum penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu sudah dilakukan dengan terbentuknya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya katakan kalau secara teori sudah enggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru,” urai Mahfud.

Namun, Mahfud tidak mempersoalkan pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Ditekankan, pemerintah tidak antikritik. Sementara, jawaban yang disampaikan pemerintah atas kritik bukanlah bentuk sewenang-wenang. Karenanya, Mahfud mengajak setiap pihak beradu argumen.

Dikatakan, Perppu Cipta Kerja saat ini berada di tangan DPR yang akan mengesahkan atau menolak perppu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Selain itu, nasib perppu itu berada di tangan judicial review jika ada pihak yang menggugatnya ke MK.

“Nah, kalau itu masih begini saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji. Enggak bakalan apakah perppu, apakah undang-undang pasti dikritik, itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tetapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” tutup Mahfud.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...