x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Perppu Cipta Kerja untuk Permudah Pekerja. Ini Penjelasan Mahfud MD

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 04 Jan 2023 04:27 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja bukan untuk mempercepat investasi atau mempermudah investor. Perppu Cipta Kerja justru mempermudah pekerja.

Penegasan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kepada jurnalis di Istana Negara, Jakarta Selasa (3/1/2023).

“Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya,” tegas Mahfud.

Mahfud bilang, secara substantif tidak ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak membatalkan materiil UU tersebut.

MK, lanjut Mahfud, hanya memerintahkan untuk memperbaiki prosedur penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya, dengan memasukkan metode omnibus law dalam tata hukum penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu sudah dilakukan dengan terbentuknya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya katakan kalau secara teori sudah enggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru,” urai Mahfud.

Namun, Mahfud tidak mempersoalkan pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Ditekankan, pemerintah tidak antikritik. Sementara, jawaban yang disampaikan pemerintah atas kritik bukanlah bentuk sewenang-wenang. Karenanya, Mahfud mengajak setiap pihak beradu argumen.

Dikatakan, Perppu Cipta Kerja saat ini berada di tangan DPR yang akan mengesahkan atau menolak perppu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Selain itu, nasib perppu itu berada di tangan judicial review jika ada pihak yang menggugatnya ke MK.

“Nah, kalau itu masih begini saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji. Enggak bakalan apakah perppu, apakah undang-undang pasti dikritik, itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tetapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” tutup Mahfud.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...