Lamongan, bukti.id - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tutup. Setidaknya selama 11 hari ke depan tidak melakukan aktifitas kerja. Pun persidangan. Semuanya ditunda. Ini demi pencegahan penyebaran yang lebih luas Covid-19, karena enam pegawainya dinyatakan positif tersesang virus tersebut.
“Semua bentuk pelayanan dan persidangan ditunda. Kita tutup sementara dan akan buka kembali hari Senin tanggal 8 Februari mendatang,” kata Ketua PN Lamongan, R Ari Muladi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: KPU Lamongan Kebut Proses Distribusi Logistik Pilkada dan Skrining Pendukung Paslon
Terdeteksinya enam pegawai yang positif terpapar Covid-19, lanjut Ari, ketika seluruh pegawai PN menjalano tes swab di RSUD dr. Soegiri Lamongan pada Selasa (26/1/2021) dan Rabu (27/1/2021).
Adapun ke enam pegawai itu terdiri satu orang panitera muda, tiga orang panitera pengganti, satu orang juru sita dan satu orang pegawai honorer.
Baca juga: Deklarasi Dukungan GAMA Lamongan Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024
"Untuk mencegah penyebaran penularan kepada pegawai lain, maka kantor ini kami tutup sementara," terangnya.
Sementara enam pegawai terpapar kini sedang menjalani isolasi dan pengobatan. Pegawai yang hasil swab negative diminta untuk tetap menjaga kesehatan dengan taat melaksakan protokoler kesehatan.
Baca juga: Jumat Berkah. Agenda Rutin PPP Lamongan untuk Berbagi pada Rakyat
Serangan Covid-19 di perkantoran di Lamongan tidak hanya di PN saja. Sebelumnya puluhan pegawai di beberapa dinas dan DPRD Lamongan juga banyak yang terpapar. (ron)
Editor : heddyawan