x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Avatar bukti.id

Hukum

Ada yang ketar-ketir, KPK bakal bidik tersangka lain.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017-2019.

Dalam dugaan kasus ini, KPK mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/06/2026).

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Sedangkan satu tersangka lainnya, bernama Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK mengungkap kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.

Bahkan, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.

Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar,” tandas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan tidak mungkin sejumlah pejabat ketir-ketir mengingat KPK bakal memburu tersangka lain dalam kasus tersebut. (heddy-benny)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...