Lamongan, bukti.id – Yuhronur Efendi akhirnya tidak mampu membendung air matanya. Bahkan, tanpa disadari air mata itu kian deras ketika memeluk Abbdul Rouf, calon wakil bupati yang bakal mendampinginya, untuk memimpin Lamongan hingga 2024 mendatang.
Keduanya pun spontan saling mengucap syukur. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Suhandoyo-Astiti Suwarni terkait hasil Pilkada Lamongan 9 Desember 2020 dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Gubernur Jateng Dorong Bupati/Wali Kota Siapkan Sekolah Gratis SD-SMP Swasta
Sidang MK yang bisa disaksikan secara daring menyatakan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Ketua hakim Konstitusi saat membacakan putusannya.
Tangis Yuhronur merupakan tangis haru dan bahagia. Karena dia dan pasangannya Abdul Rouf dinyatakan sah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Sehingga, keduanya pun spontan melakukan sujud syukur.
Keputusan MK itu juga disambut meriah para relawan yang sempat hadir nonton bareng siaran sidang, yang diadakan di halamam kediaman Pak Yes, sapaan akrab Yuhronur, di Jalan Merpati Lamongan.
Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua
Selanjutnya, pasangan yang akrab disapa YesBro itu pun, tidak henti mendapat ucapan selamat. Baik secara langsung datang ke tempat acara hingga lewat handphone.
"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya yang telah kita lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena memang seperti itulah yang kita lakukan, kita tidak melakukan penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Alhamdulillah," kata Yuhronur kepada sejumlah jurnalis.
Lebih penting lagi, lanjut Yuhronur, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lamongan. Diharapkan, perjalanannya bersama pasangannya, KH Abdul Rouf selalu mendapat taufik dan hidayah Allah.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres
"Mudah-mudahan perjalanan Yesbro ke depan dalam memimpin Lamongan mendapatkan taufik hidayah dari Allah, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Lamongan tanpa terkecuali," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI, pihaknya akan menggelar penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ketetapan MK.
"Ya maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI," tandasnya. (ron)
Editor : heddyawan