Rapid Test dan Swab tak Batalkan Puasa Kok...

bukti.id

 Jakarta, bukti.id – Ibadah puasa Ramadhan kali ini, agak spesial. Karena meski dikerubungi ‘mendung’ pandemi Covid-19, umat muslim tetap wajib melakukan ibadah puasa. Lantas, apakah ibadah puasa kita batal, jika kita melakukan rapid test dan swab pada siang hari? Ini jawaban Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Baca juga: Aturan Baru Perubahan Ketentuan PCR Penumpang Pesawat

"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada jurnalis, Kamis (8/4/2021).

Swab test boleh dilakukan, lanjut Hasanuddin, karena pengambilan sampel pada nasofaring (bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan), tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

"Pertimbangannya, memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," urai dia.

Selain itu, imbuh Hasanuddin, alat sejenis cotton bud (kapas lidi) yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," ujar dia.

Meski begitu, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun, sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut, agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.

"Kemarin baru dirapatkan. Kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja," tukas dia.

Baca juga: Politisi PKS Cium Dugaan Indikasi Persaingan Bisnis

Tidak hanya soal swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh bilang, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

“Tindakan ini boleh dilakukan pada siang hari, saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya,” tegas dia.

Baca juga: Vaksinasi di Lamongan Ricuh dan Tuai Kecaman

Dua hari yang lalu, MUI Jawa Timur (Jatim) lebih dulu menetapkan hukum rapid test, swab test, dan GeNose untuk menguji Covid-19, tidak membatalkan dan boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Makruf Chozin menyebut, tes usap atau swab test tak membatalkan karena, pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir, merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Selain itu, cotton bud yang digunakan dalam tes swab itu merupakan benda padat dan kembali dikeluarkan usai tes.

"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii," ujar dia kepada jurnalis di Surabaya. (hea-edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru