x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Aturan Baru Perubahan Ketentuan PCR Penumpang Pesawat

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 30 Okt 2021 11:01 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan dua instruksi mendagri (Inmendagri) mengatur perubahan ketentuan PCR bagi penumpang pesawat udara, yang ingin bepergian ke wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyebutkan ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara, kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini.

“Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan juga aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan,” ujar Safrizal, Jumat (21/10/2021).

Safrizal berujar, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Safrizal.

Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Ini diatur melalui Inmendagri 56/2021 tentang Perubahan Inmendagri 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3),” terang Safrizal.

Selain itu, terkait tes PCR ini juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya mesti dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” jelas Safrizal.

Kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” ungkap Safrizal.

Safrizal menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali.
Kemudian, imbuh Safrizal, pertimbangan untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Safrizal beujar, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, kata dia, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, dia meminta agar penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan.

“Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” pungkas Safrizal. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...