KPK Jebloskan Eks Bupati Malang itu ke Lapas Surabaya

bukti.id
Eks Bupati Malang Rendra Kresna menggenakan rompi oranye dikawal petugas KPK (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, eks Bupati Malang, Rendra Kresna, resmi mengenakan ‘seragam' warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Kepastian itu diperoleh setelah Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rendra ke Lapas tersebut.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi terhadap Rendra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Rendra bakal menjalani pidana di penjara selama empat tahun berdasarkan putusan tersebut.

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

“Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (11/6/2021).

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019,” tambah Ali.

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Panembromo, Hiburan Halal Bihalal FPK Jatim

“Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ali.

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

“Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Ali.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Jika dalam waktu tersebut, kata Ali, Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru