Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?
Jakarta – Bola panas kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terus bergulir. Bahkan, tersebar kabar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta penyidikan.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dinukil dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Taufik meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. KPK sejauh ini menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha (SHU). Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas dia.
Taufik bilang, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Kewenangan pemberian izin berada di Kementerian Kehutanan.
Penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah saksi.
Bersumber dari laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 10 orang yang terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, serta beberapa pihak lainnya.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lantas, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Untuk diketahui, KPK membongkar dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam OTT yang berujung penetapan tiga tersangka, penyidik menemukan berbagai fakta mulai dari dugaan pemberian mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S, penggunaan skema kredit lima tahun, hingga dugaan ‘pemerasan’ dan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau.
Berikut sejumlah catatan penting dan fakta yang diungkap KPK:
1. Penindakan hukum ke-7 KPK di Riau
Kasus Kuansing menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK pernah menangani perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (2007), fasilitas PON (2012), suap alih fungsi hutan (2014), suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) tahun 2021, pemotongan anggaran pada 2023, hingga OTT dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau pada November 2025.
2. OTT Ke-2 di Kuansing
Kasus ini juga menjadi operasi tangkap tangan kedua terhadap kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 2021, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah diputus bersalah dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).
3. Bermula dari laporan masyarakat
Penyidikan diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah (FHD) yang menjabat asisten I sekaligus pelaksana tugas sekda dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat kepala Dinas PUPR.
4. Dugaan permintaan Toyota Land Cruiser
Menurut KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti seleksi Sekda.
"Dalam prosesnya hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik.
5. Mobil dibeli secara kredit lima Tahun
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar. Mobil dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menduga skema tenor 5 tahun tersebut disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.
6. Gunakan identitas orang lain
Karena kondisi keuangan Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh pembiayaan sebesar itu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, direktur utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Menurut KPK, Ardiles juga diduga membantu proses pembelian kendaraan sebelumnya.
7. Dugaan suap berulang
KPK mengungkap dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan kali pertama dilakukan. Pada 2021, ketika pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnaen diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut menggunakan skema kredit.
8. Diduga berkaitan dengan proyek
Penyidik menduga bantuan Ardiles dalam pembelian kendaraan berkaitan dengan kepentingan memperoleh proyek pemerintah. KPK menyebut perusahaan yang dipimpin Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Selain itu, perusahaan tersebut kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp 966 juta.
9. KPK amankan sejumlah orang
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026), KPK mengamankan sepuluh orang di Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang lebih dahulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Fahdiansyah, Ardiles, istri kedua Bupati Kuansing Suci Nitia Edwar, serta dua pihak swasta lainnya. Sedang Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
10. Barang bukti dan dugaan penghilangan Land Cruiser
Penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik transaksi cicilan Toyota Land Cruiser, serta dokumen lainnya. KPK juga memperoleh informasi adanya dugaan upaya menyembunyikan Toyota Land Cruiser dengan cara menjualnya ke sebuah showroom.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan mobil Toyota Land Cruiser tersebut dengan cara menjual kepada sebuah showroom," ujar Taufik.
11. Dugaan Pemotongan SHU Petani
Selain perkara suap jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut KPK, uang yang diminta diduga berasal dari sebagian SHU anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong setengahnya," kata Taufik dan menyebut jika KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami.
12. KPK Tetapkan tiga tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak penerima, sedangkan Zulkarnaen dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (heddy-eko riant)
Editor : heddyawan