Curi Kabel Komunikasi PT KAI, Dua Pria ini Jadi Pesakitan

bukti.id
Sidang pencurian kabel komunikasi PT KAI berlangsung telekonferensi (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Sejumlah enam pos penjagaan perlintasan kereta api tidak aktif menerima komunikasi. Ini lantaran kabel jalur komunikasi mulai dari Stasiun Wonokromo hingga Waru dicuri oleh Mat Saleh bin Jito dan Abdurahman. Gegara perilakunya, mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dedy Arisandi menghadirkan dua saksi dari kepolisian setempat dan petugas KAI Daops 8 Surabaya. Adapun kedua saksi, Aditya dan Agung Wahyu.

Baca juga: Seminggu Lagi, Bisa Pesan Tiket KA Lebaran

Dalam keterangan, Aditya salah satu petugas kepolisian setempat yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Aditya bilang, penangkapan dilakukan karena berdasarkan ada laporan penjaga perlintasan KAI, bahwa sarana komunikasi enam pos penjagaan mulai dari stasiun Wonokromo hingga Waru mati.

Saksi bergerak menindak lanjuti laporan dan dilapangan melihat Mat Saleh sedang menggulung kabel sedangkan Abdurrahman menunggu di mobil jenis Avanza warna putih.

Dalam pemeriksaan ditemukan dua gulungan kabel berada dalam mobil Toyota Avanza, serta kabel yang hendak digulung Mat Saleh.

Masih menurutnya, kabel komunikasi perlintasan KAI masing-masing dipotong 50 meter.

Baca juga: Kini, PT KAI Beli KRL Baru Buatan Lokal Madiun

“Di dalam mobil Abdurahman ditemukan barang bukti dua gulungan kabel. Terkait, Mat Saleh saat ditangkap sedang eksekusi kabel yang sudah di potong,” bebernya.

Sedangkan, Agung Wahyu salah satu pegawai KAI Daops 8 mengatakan, kedua terdakwa mengambil kabel komunikasi perlintasan kereta api.

Diketahuinya, Mat Saleh menggulung kabel dan Abdurahman nunggu di mobil. Alat yang digunakan mencuri kabel berupa gergaji, rompi safety dan tang.

Saksi juga ikut lakukan penangkapan dibantu kepala penjaga pos palang pintu perlintasan kereta api.

Baca juga: Tiket dan Tarif Promo Naik Kereta Angkutan Lebaran

Dampak dari perbuatan kedua terdakwa, beresiko terlambat memberitahu di tiap-tiap pos penjagaan akan terjadi tabrakan pengguna jalan dengan kereta api.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, Jan Manopo memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa. Kedua terdakwa dalam kesempatan tersebut, mengakui seluruh keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat keduanya sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru