Penggabungan Kelas BPJS Kesehatan Terus Digodok

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Skema penggabungan Kelas BPJS Kesehatan terus dimatangkan pemerintah. Terkait itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah berbicara di depan anggota DPR RI.

Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021), Menkes Budi Gunadi memaparkan perkembangan terbaru mengenai rencana penyatuan kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: SKB Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui

Budi Gunadi berujar, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan.

“Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien,” jelas dia.

Merujuk amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.

Untuk diketahui, melalui penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) pun menjadi lebih sedikit.

Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, ujar Budi Gunadi, pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat untuk ditambahkan ke dalam pelayanan kelas standar.

Baca juga: BPJS Jatim-Unesa Teken MoU Garap Riset dan Analisa Data

“Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta,” jelas dia.

Budi juga menambahkan,“Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang,”.

Hingga kini, Kementerian Kesehatan bersama pihak-pihak terkait masih terus memformulasikan hal tersebut.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, mengkonfirmasi hal tersebut, berdasarkan lini masa atau timeline yang sudah dibuat oleh otoritas, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan.

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Salurkan Sisa Jatah Kuota PBI BPJS Kesehatan

Sehingga di awal 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” papar Tubagus.

Tubagus bilang, konsepsi kelas rawat inap standar (KRIS), akan melihat aspek perundang-undangan, aspek kepesertaan, aspek iuran dan manfaat, aspek pelayanan kesehatan, dan aspek sosialisasi.

Tubagus menyebutkan, dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, memang ada beberapa yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Disini lah, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru