x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

SKB Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 24 Des 2021 06:41 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan pemerintah memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diteken empat menteri.

Diantaranya, Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat, serta pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meski terbatas.

Diketahui, pada Selasa (21/12/2021) kemarin, keempat menteri yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah meneken SKB tersebut.

Dalam diktum pertama SKB tersebut disebutkan, bahwa pembelajaran di masa pandemi dilakukan dengan dua metode, yakni pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau kedua, dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pada diktum kedua, bahwa penyelenggaraan pendidikan PTM maupun PJJ akan ditentukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan kaum lanjut usia.

Diktum ketiga, satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Syaratnya, cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan pada daerah khusus tersebut paling sedikit 50% hingga akhir Januari 2022. Demikian bunyi diktum keempat SKB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Diktum kelima berbunyi, "Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022,".

Sedang diktum keenam menyatakan, meski begitu, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Dalam pernyataannya, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini, berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Mendagri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya.

Menurut Mendikbudristek Nadiem, aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

SKB, ujar Nadiem, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” tegas dia.

Berbagai riset, imbuh Nadiem, menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar.

Riset yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.

Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.

Sedangkan dari aspek kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.

Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas. Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat.

“Saat ini, lebih dari 50% sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80%, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82% dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun,” kata Menkes.

Terakhir, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pentingnya kepatuhan protokol kesehatan. Sebab, satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS/M.

“Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” ingat Yaqut. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...